ANALISIS KEBERADAAN HALAL VAKSIN COVID-19 DALAM UPAYA MELINDUNGI HAK-HAK MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA

Penulis

  • Andoko Andoko Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Irma Fatmawati Universitas Pembangunan Pancabudi
  • Beby Sendy Universitas Pembangunan Pancabudi

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v16i4.2452

Abstrak

RINGKASAN - Pandemi penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) telah menyebabkan tantangan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara global. Dalam keadaan ini, vaksin yang efektif memainkan peran penting dalam menyelamatkan nyawa, meningkatkan kesehatan penduduk, dan memfasilitasi pemulihan ekonomi. Di negara-negara mayoritas Muslim, yurisprudensi Islam, yang sangat mementingkan kesucian dan keselamatan hidup manusia dan perlindungan mata pencaharian, dapat mempengaruhi penyerapan vaksin. Upaya untuk melindungi manusia, seperti vaksin, sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, kekhawatiran tentang status Halal (diizinkan untuk dikonsumsi oleh hukum Islam) produk vaksin dan potensi bahaya dapat menghambat penerimaan. Dewan Fatwa setuju bahwa vaksin diperlukan dalam konteks pandemi kita saat ini; menerima vaksinasi COVID-19 sebenarnya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum Syariah. Penggunaan lebih luas dari komponen hewani gratis reagen selama pembuatan lebih lanjut dapat meningkatkan penerimaan di kalangan Muslim. Di sini kami menjelaskan interaksi antara Syariah (hukum Islam) dan pertimbangan ilmiah dalam mengatasi tantangan penerimaan vaksin COVID-19, khususnya pada populasi Muslim.
Kata kunci: Sertifikat Halal, Syariah, Fatwa, vaksin COVID-19

Unduhan

Diterbitkan

2022-10-31

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 16 No. 4 (2022)