PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) KEPADA KEPALA NEGARA DAN KAPOLRI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3006/Pid.Sus/2017/PN Medan)
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v16i3.2226Abstrak
RINGKASAN - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis aturan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) kepada Kepala Negara dan Kapolri, untuk mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. ujaran kebencian kepada Kepala Negara dan Kapolri, serta Peninjauan Kembali dan Putusan Pengadilan. Medan Negara Nomor: 3006/pid.sus/2017/PN Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, ciri penelitian ini adalah deskriptif analisis, yang bersumber dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan data dalam studi literatur dan studi dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Dan gunakan Statute Approach dan Case Approach. Ketentuan hukum tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku difokuskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana kebencian yang dilakukan oleh pelaku juga merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan penghinaan atau pencemaran nama baik. Faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian terdiri dari faktor individu, faktor ketidaktahuan masyarakat, faktor fasilitas, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor lingkungan dan faktor nilai. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3006/Pid.Sus/2017/PN Medan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Ujaran Kebencian, Kepala Negara dan Kapolri




