AKIBAT PERBUATAN HUKUM ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI ATAS AKTA NOTARIS (Studi Putusan Perkara Perdata Nomor 07/Pdt.G/2010/PN-Kis Tentang Perjanjian Bangun Bagi)

Penulis

  • Kurniasih BR Bangun Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v15i2.1219

Abstrak

RINGKASAN - Kecakapan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
Dalam hukum perjanjian salah satu unsur kecakapan adalah dengan melihat usia
atau umur seseorang. Batasan usia kemudian menjadi suatu yang menimbulkan
ketidak pastian hukum karena batasannya berbeda-beda di beberapa peraturan
perundang-undangan. Suatu perjanjian sah menurut hukum, apabila para pihak
yang melakukan perjanjian itu telah cukup berumur 21 tahun dan/atau telah
kawin. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Pembuatan akta Notaris atau perbuatan hukum yaitu menurut Pasal 330 dan 1320
KUH perdata. Akibat perbuatan hukum anak dibawah umur terhadap akta notaris
berakibatkan menjadikan akta tersebut dapat dibatalkan. Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan perkara nomor 07/Pdt.G/2010/PN-Kis
menyatakan perjanjian bangun bagi yang dibuat oleh Jamiluddin S dengan Segar
selaku Direktur C.V. Putra Mandiri adalah batal demi hukum, karena pada saat
melakukan perjanjian bangun bagi minut aktenya dibuat dihadapan notaris di
Kisaran umur Jamiluddin belum 21 tahun dan belum cakap melakukan perbuatan
hukum.
Kata Kunci: Akibat Perbuatan Hukum Anak dibawah Umur, Perjanjian Bangun
Bagi, Akta Notaris.

Unduhan

Diterbitkan

2021-04-29

Terbitan

Bagian

Artikel