ANALISIS YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU (Studi Putusan Pengadilan Nomor 399/Pid.Sus./2019/PN.Lbp)
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v15i2.1211Abstrak
RINGKASAN - Pengaturan Hukum Penyalahgunaan Narkotika merupakan suatu
tujuan yang memiliki kepentingan dalam pemberantasn penyalahgunaan
narkotika. Hadirnya pengaturan tentang narkotika memberikan suatu kepastian
dalam masyarakat agar ikut campur dalam pencegahan, pemberantasan dalam
membantu penegakan hukum dari kejahatan narkotika. kejahatan tersebut telah
tertuang dalam undang-undang narkotika baik itu secara impor maupun ekspor,
peredaran gelap, rehabilitasi, dan kepada pencegahan dan pemberantasan yang
terdiri dari Pasal 116, Pasal 121, Pasal 126, Pasal 127, ayat 1, dan 2, Pasal 55,
Pasal 134, Pasal 119, Pasal 124, Pasal 113, Pasal 118.
Penjatuhan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika telah dirumuskan
didalam Undang-undang Tentang Narkotika, baik didalam pasal 116, Pasal 121,
Pasal 114, Pasal 119, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 128, Pasal
134. Akan tetapi, penjatuhan sanksi menurut berdasarkan pasal tersebut hanya
merupakan suatu pembalasan terhadap pelaku kejahatan narkotika berupa pidana
penjara. Pada hal pelaku penyalahgunaan yang sebagai pengguna (pecandu) lebih
kepada tindakan perawatan (treatment) rehabilitasi.
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada pecandu
penyalahgunaan narkotika adalah hal yang tidak tepat dikarenakan pengguna
adalah suatu korban yang dimana pidananya haruslah kepada tindakan rehabilitasi
(perbaikan) perawatan (treatment).
Kata Kunci: Pengaturan Hukum Penyalahgunaan Narkotika, Penjatuhan Sanksi,
Pertimbangan Hakim.




