Struktur Pemikiran Epistemologi Al- Farabi dalam Mengembangkan Metode Hukum Islam Modern
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v20i3.9555Keywords:
Al-Farabi, Epistemologi, Hukum Islam, Kepemimpinan, Metode Hukum Modern.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi struktur pemikiran epistemology Al-Farabi sebagai landasan dalam mengembangkan metode hukum Islam modern yang relevan dengan dinamika kontemporer. Di tengah tantangan modernitas yang kompleks, metodologi hukum Islam sering kali menghadapi kebuntuan antara rigiditas tekstual dan tuntutan rasionalitas. Al-Farabi, sebagai filsuf besar Muslim, menawarkan sintesis unik antara logika aristotelian, wahyu, dan tuntutan kemaslahatan sosial yang tertuang dalam konsep Al-Madinah Al-Fadhilah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan filosofis-hermeneutik. Data dianalisis melalui langkah deduksi untuk menarik relevansi epistemologi Al-Farabi ke dalam kerangka Usul Fiqh kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa epistemologi Al-Farabi yang menempatkan akal sebagai alat untuk memahami esensi universal (wahyu) memberikan ruang bagi pengembangan metode hukum yang lebih dinamis dan solutif tanpa kehilangan nilai transendentalnya. Lebih jauh, penelitian ini menemukan bahwa efektivitas transformasi epistemologi ke dalam hukum Islam sangat bergantung pada peran kepemimpinan. Konsep Rais (pemimpin) dalam pemikiran Al-Farabi, yang mensyaratkan perpaduan antara kebijaksanaan filosofis dan visi politik, menjadi katalisator krusial. Seorang pemimpin tidak hanya berperan sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai intelektual-praktis yang mampu menerjemahkan epistemologi ke dalam kebijakan (Siyasah Syar’iyyah) yang progresif. Kesimpulannya, pengintegrasian epistemologi Al-Farabi ke dalam metodologi hukum Islam modern memerlukan kepemimpinan transformatif yang memiliki integritas keilmuan dan kemampuan dialektis untuk mengartikulasikan hukum Islam sebagai sistem yang rasional, etis, dan kontekstual.
References
Daiber, H. (2020). Philosophy and Law in the Context of al-Fārābī’s Epistemology and Theory of Communication. In Teachers and Students, Reflections on Learning in Near and Middle Eastern Cultures. Brill.
Fepi, V. H., Fun, W., Georgius, & Situ, F. (2026). Konsep Pemimpin Ideal Al-Farabi dan Relevansinya di Tengah Krisi Kepemimpinan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 10(2).
Firdaus, Saputra, R., & Saifullah. (2025). Biografi dan Pemikiran Filsafat Al-Farabi: Filsafat Emanasi Ketuhanan, Kenabian, Jiwa dan Akal. Ensiklopedia of Journal, 7(2).
Karamun, B. (2025). Farabi’s Scientific Methods and Their Reflections on Modern History of Science. Journal of Human Sciences, 22(1).
Kirom, M. A., & Ni’mah, D. I. (2025). Kontribusi Filsafat dalam Pemikiran Ushul Fiqh. Al-Ilmiyah: Jurnal Pendidikan Islam, 01(01).
Nisa, K., & Bakar, M. Y. A. (2025). Ilmu Fiqih dalam Perspektif Filsafat Ilmu. Mutiara : Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.59059/mutiara.v3i1.2051
Saleh, M., & Syamsuddin, D. (2026). Epistemologi Akal Dan Wahyu Dalam Pemikiran Al-Farabi. Jurnal Ilmu Ekonomi, Pendidikan Dan Teknik, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.70134/identik.v3i1.1043
Saraswati, P., & Mukti, A. (2026). Epistemologi Al-Farabi dan Relevansinya Bagi Pengembangan Filsafat Pendidikan Islam Rasional-Religius. Al-Iqro’ : Journal of Islamic Studies, 3(1). https://doi.org/10.54622/aijis.v3i1.730
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






