UJI KETEPATAN PENETAPAN TERSANGKA BERDASARKAN PASAL 310 AYAT (4) DAN PASAL 311 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP TINDAKAN PEMBELAAN DIRI

Authors

  • Binka L.G Simatupang Universitas Audi Indonesia
  • Boturan N.P Simatupang Universitas Audi Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8379

Keywords:

penetapan tersangka, kecelakaan lalu lintas, pembelaan diri (noodweer), unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketepatan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku yang menabrak pelaku kejahatan dalam konteks pembelaan diri. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesengajaan maupun kelalaian sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara utuh karena tindakan dilakukan dalam situasi darurat untuk menghentikan tindak pidana penjambretan. Doktrin pembelaan diri (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP berpotensi menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. Oleh karena itu, penetapan tersangka yang hanya berfokus pada akibat kematian tanpa mempertimbangkan konteks kausalitas, unsur kesalahan, dan alasan pembenar dinilai tidak tepat secara yuridis serta berpotensi mengabaikan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum.

References

Atmasasmita, Romli. (1989). Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia.

Antara News. (2026, Januari 29). Kapolres-Kajari Sleman minta maaf usai suami korban penjambretan jadi tersangka. Diakses dari https://mataram.antaranews.com.

Hukumonline. (2023, Mei 24). Samakah Jerat Hukum Kesengajaan dan Kelalaian dalam Kecelakaan Lalu Lintas?. Diakses dari https://www.hukumonline.com.

Lamintang, P.A.F. (2010). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Panggabean, Windro Akbar, Ega Laksmana Triwiraputra, Kukuh Sudarmanto, dan Zaenal Arifin. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian.” Journal Juridisch Vol. 2, No. 3 (2024):

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 1991),

Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)

Yang mencakup perbuatan melawan hukum terhadap orang atau barang. https://www.tempo.co/politik/dpr-minta-kasus-penabrak-jambret-jadi-tersangka-dihentikan-2110714

MariNews Mahkamah Agung. (2025). Konstelasi Alasan Penghapus Pidana. Diakses dari https://marinews.mahkamahagung.go.id

Published

2026-01-31

Issue

Section

Artikel Vol. 20 No. 1 (2026)