EFEKTIVITAS BPSK DALAM MELINDUNGI HAK KONSUMEN STUDI KASUS JASA EKSPEDISI DI KOTA MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7589Keywords:
BPSK, perlindungan konsumen, jasa ekspedisi, penyelesaian sengketa, arbitrase.Abstract
Penelitian ini menganalisis peran dan tanggung jawab hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan dalam melindungi hak konsumen jasa pengiriman barang. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui studi kasus Putusan BPSK Nomor 010/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam memberikan solusi cepat, murah, dan mudah diakses untuk sengketa konsumen, dengan dominasi penyelesaian melalui arbitrase (80%). Namun, terdapat kendala berupa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan keterbatasan dalam eksekusi putusan jika pelaku usaha tidak kooperatif. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas BPSK melalui optimalisasi sosialisasi, penguatan mekanisme pengawasan putusan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
References
Aan Handriani, “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Hak Konsumen” Pamulang Law Review 3, no. 2 (2020): 127– 38.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2021, hlm. 1.
Aisyah Ayu Musyafah, et al., Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barang, Jurnal Law Reform, Volume 14, Nomor 2, Tahun 2020, hal 153.
Asyifa Octavia Apandy, P., & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. In Jurnal Manajemen dan Bisnis (Vol. 3, Issue 1).
Dewa Kadek Kevin Patria, Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Ekspedisi Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Milik Konsumen (Studi Pada Jne Harapan Raya Pekanbaru), Jurnal Kertha Semaya, Vol.8 No.9 tahun 2020, Universitas Udayana, 2020, hal 1367.
Edy Prasetyo, Arief Budiono, dan Jan Alizea Sybelle, “Pertanggung Jawaban Hukum Pihak Ekspedisi Pengiriman Terhadap Barang Hilang atau Rusak,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2024): 29–43.
Farkhan, N., & Witasari, A. (2021). Tanggung Jawab Perusahaan Pengiriman Barang Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilang, Rusak dan Tertukarnya Barang Di PT. Pos Indonesia Kota Tegal. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum, 1(1).
Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Penulis, K. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Kosumen dan Pelaku Usaha (LITERATURE REVIEW). 2(6).
Nano Eka Yudha, Kusbianto, dan Ariman Sitompul, "Penerapan Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen atas Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri," Jurnal Magister Hukum, Vol. VI, No. 1 (Juli 2025): 138-151.
Susanti Agung Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 83.
Wahyudi, I. Nyoman Kerthia, I. Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk pada Saat Produksi Ditinjau dari Undang–Undang No. 8 Tahun 1999." Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 89-94.
Wibowo, R., & Hartono, T. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Pengiriman terhadap Kerusakan Barang. Jurnal Hukum dan Konsumen, 8(2), 112-125.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






