PERBANDINGAN HUKUM TENTANG ANAK DALAM PRAKTEK KAWIN GANTUNG: HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7501Keywords:
Perbandingan Hukum, Anak, Kawin Gantung, Hukum Adat, Hukum Islam.Abstract
Perkawinan merupakan tata nilai kehidupan manusia dan tugas suci bagi manusia untuk mengembangkan keturunan yang baik dan berguna bagi masyarakat luas. Pada umumnya tata cara dalam melangsungkan perkawinan bagi orang Indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat dan hukum islam. Menurut hukum adat, perkawinan bukan saja mengenai orang-orang yang bersangkutan (sebagai suami istri), melainkan juga merupakan kepentingan seluruh keluarga dan bahkan masyarakat adat pun ikut berkepentingan. Perkawinan menurut hukum islam bukan hanya sekedar pengakuan tetapi perkawinan yang merupakan suatu perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan yang terikat hukum dengan Allah Swt. Dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan. Kawin gantung salah satu tradisi yang masih dipertahankan secara turun temurun walaupun pada dasarnya kawin gantung memiliki dampak dan mempengaruhi perkembangan anak untuk mendapatkan haknya untuk dimasa depan dan kawin gantung juga dapat merusak mental dan emosional pada anak, sehingga berpotensi mengalami trauma pisikologis, bahkan dapat menimbulkan rasa takut, cemas hingga despresi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) yaitu perbandingan hukum tentang anak dalam praktek kawin gantung menurut hukum adat dan hukum islam. Faktor terjadinya kawin gantung yaitu kerana faktor ekonomi, pendidikan, keluarga, budaya dan adat istiadat, pemahaman agama yang keliru, dan lemahnya penegak hukum. Perbandingan praktek kawin gantung hukum adat dan hukum Islam ada beberapa aspek yaitu usia, hak dan kewajiban, rukun syarat nikah, peran wali dan penundaan persatuan suami dan istri. Dampak pada anak yang melakukan praktek kawin gantung adalah dampak negatif yaitu berdampak pada pendidikan, kesehatan, psikologis, ekonomi, sosial. Dampak positif antara lain berdampak untuk mengurangi beban ekonomi orang tua dan seorang anak yng melakukan praktek kawin gantung cepat berpikir dewasa.References
Aman, Tradisi Kawain Gantung Dalam Perkawinan Adat Di Jawa Barat Dalam Prespektif Hukum Keluarga Islam, https://pa-cibadak.go.id
Andi Misbahul Pratiwi, Sebab Tingginya Perkawinan Anak, https://magdalene.co/story/penyebab-tingginya-perkawinan-anak/?utm_source=chatgpt.com
Anwar Hakim, “Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Penyebab Dan Dampak”, Journal Article Usroh, DOI: 10.19109/ujhki.v7i1.17926
Devi Apriani, Eni Darmayanti, Pandangan Hukum Islam Mengenai Pewarisan Pada Anak di Luar Perkawinan, https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/1083/227
Dr. H. Khairusannas, S.AG., Sekilas Tentang Pernikahan Dini, Faktor Penyebab, Dampak Dan Cara Pencegahan, https://share.google/nSdLxhGdnQMf2iEUN
Fitri Yani, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT UU PERLINDUNGAN ANAK, https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/416/192
Ibrahim, Johnny. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Banyumedia.
Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad Ihsan, THALAQ KEPADA ISTRI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM, https://upu-journal.potensi-utama.org/index.php/Justitia/article/view/434/176
Muhammad Syukri Albani Nasution, Tinjauan Yuridis Kawin Gantung Masyarakat Melayu Desa Sahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3470, hlm. 1723
Soepomo. (1989). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pramadnya Paramita (Cetakan ke-12).
Sudiyat, Imam. (2007). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogkakarta: Liberty.
Syaripuddin, Amir. (2009). Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan. Jakarta: Kencana (Cetakan ke-3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Widya Prahas Sacitta, Penelitia Hukum Yuridis, https://business-law.binus.ac.id/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






