Efektivitas Hukum Persaingan Usaha dalam Menjaga Keadilan Pasar di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7268Keywords:
Hukum persaingan usaha, keadilan pasar, ekonomi digital, platform digital, KPPU.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menjaga keadilan pasar pada era ekonomi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode analisis yuridis dan content analysis terhadap dokumen hukum, putusan KPPU, serta studi perbandingan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan baru dalam ekosistem digital, seperti dominasi platform teknologi, penguasaan data, dan penggunaan algoritma diskriminatif. Penegakan hukum masih terkendala aspek pembuktian dan keterbatasan teknis di tubuh KPPU. Studi juga menemukan bahwa negara-negara seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat telah mengadopsi pendekatan regulasi proaktif melalui perangkat hukum khusus untuk ekonomi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi menyeluruh terhadap regulasi persaingan usaha serta penguatan kelembagaan, kolaborasi lintas otoritas, dan peningkatan kapasitas teknologi dalam rangka menciptakan keadilan pasar yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan di era transformasi digital.References
Aldila, R. (2022). Relevansi Digital Markets Act bagi Reformasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 120–135.
Ayres, I., & Braithwaite, J. (1992). Responsive Regulation: Transcending the Deregulation Debate. Oxford University Press.
Bain, J. S. (1959). Industrial Organization. New York: Wiley.
Budiono, B. (2021). Keadilan Pasar dan Tantangan Hukum Persaingan di Era Digital. Jurnal
Ekonomi dan Regulasi, 7(1), 43–58.
European Commission. (2017). Antitrust: Commission fines Google €2.42 billion for abusing dominance as search engine by giving illegal advantage to own comparison shopping service. Retrieved from https://ec.europa.eu
European Commission. (2020). Proposal for a Regulation on Contestable and Fair Markets in the Digital Sector (Digital Markets Act). Brussels: European Union.
Hutagalung, R. (2020). Urgensi Reformasi Undang-Undang Persaingan Usaha dalam Menjawab Tantangan Digitalisasi. Jurnal Hukum Indonesia, 12(3), 214–230.
Isnaini, D. (2021). Asimetri Informasi dalam Ekonomi Digital: Tantangan bagi Penegakan Hukum Persaingan. Jurnal Hukum dan Inovasi Digital, 4(1), 90–105.
Katz, M. L., & Shapiro, C. (1994). Systems Competition and Network Effects. Journal of Economic Perspectives, 8(2), 93–115.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (2023). Laporan Tahunan KPPU Tahun 2023. Jakarta: KPPU RI.
Laksana, G. (2023). Ko-regulasi dan Sinergi Antar Otoritas dalam Pengawasan Platform Digital: Studi Komparatif Indonesia–Australia. Jurnal Regulasi Digital, 6(1), 11–29.
Nasution, R. (2022). Tantangan Penegakan Hukum dalam Ekonomi Platform: Studi Kasus KPPU. Jurnal Hukum Bisnis dan Teknologi, 8(2), 55–73.
OECD. (2020). Competition Policy in the Digital Age. Paris: OECD Publishing.
Posner, R. A. (2001). Antitrust Law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press.
Siregar, A. (2021). Kapasitas KPPU dalam Menangani Kasus Persaingan Usaha Digital. Jurnal Yustisia Ekonomi, 9(4), 98–113.
Stucke, M. E., & Grunes, A. P. (2016). Big Data and Competition Policy. Oxford University Press.
Sutedi, A. (2019). Hukum Persaingan Usaha dalam Ekonomi Digital. Jakarta: Sinar Grafika.
Tambunan, T. T. H. (2020). UMKM dan Persaingan Usaha di Era Digitalisasi: Analisis Kebijakan. Jurnal Kebijakan Ekonomi Digital, 3(1), 22–38.
Wahyuningtyas, S. Y. (2018). Platform Economy dan Tantangan Hukum Persaingan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 389–409.
World Bank. (2021). Digital Economy for Indonesia: Promoting Inclusive Growth. Washington, D.C.: World Bank Group.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






