Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v19i4.7229Keywords:
Arbitrase, sengketa bisnis, penyelesaian sengketa, hukum perdata, alternatif penyelesaian sengketa.Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa bisnis melalui mekanisme arbitrase di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap metode penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan rahasia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis serta didukung oleh studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase, sebagai bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, memiliki sejumlah keunggulan dibanding litigasi, di antaranya adalah fleksibilitas, efisiensi waktu, dan kepastian hukum. Namun demikian, implementasi arbitrase di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan pemahaman para pihak terhadap klausul arbitrase dan belum optimalnya infrastruktur lembaga arbitrase di daerah. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dinilai cukup memberikan dasar hukum yang kuat namun perlu diperkuat dengan regulasi turunan yang lebih teknis dan aplikatif. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa arbitrase berpotensi besar menjadi forum penyelesaian sengketa bisnis yang ideal di Indonesia jika didukung oleh penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya arbiter, dan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha.References
Achmad, A. (2012). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Gultom, M. (2013). Hukum Acara Arbitrase di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Khairandy, R. (2011). Hukum Perjanjian Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press.
Leong, L. (2014). Singapore as a Centre for International Commercial Arbitration. SIAC Reports.
Posner, R.A. (1998). Economic Analysis of Law. Aspen Law & Business.
Sjahdeini, S.R. (2006). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para
Pihak dalam Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2004). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. (2009). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Widayati, R. (2015). Arbitrase Komersial sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jurnal Hukum IUS, 3(1): 123–135.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






