TINJAUAN YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA MILITER
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v19i1.5881Keywords:
Restorative Justice, Landasan Yuridis, Tindak Pidana Militer.Abstract
Perkembangan hukum pidana dewasa ini telah menggeser paradikma penerapan hukuk pidana. Dimana dahulunya hukum pidana cenderung bersifat represif namun saat ini konsep pemidanaan sudah mulai bergeser kearah yang lebih prepentif melihat kepentingan pemulihan korban, dan keadilan Masyarakat, sehingga dalam konsep pemidanaan sudah muncul aturan hukum yang disebut dengan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur terkait dengan penerapan restorative justice tersebut, sejalan dengan perkembangan dimaksud dalam konsep tindak pidana militer juga saat ini telah mulai diterapkan terkait dengan konsep keadilan restoratif. Ditandai dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2024 tentang penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2024 tentangĀ Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkaman Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sehingga tujuan penulisan jurnal ini untuk melihat bagaimana landasan yuridis penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan militer dan syarat khusus apa saja yang berlaku untuk penerapan restorative justice tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriftif analisis, yakni data diperoleh dengan melakukan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan melalui sistem kepustakaan atau studi dokumen yang difokuskan pada data sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam tindak pidana militer penerapan restorative justice sudah mempunya landasan yuridis yang kuat yaitu diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2024 dan SEMA nomor 2 tahun 2024 yang kedua aturan tersebut telah merumuskan syarat umum dan khusus terkait dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana militer.
References
Buku:
Jean Calvijn Simanjuntak, Restorative Justice Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia (2023), Depok, PT Rajagrafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, Penerbit (2006), Jakarta, UKI Press.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2008), Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (1975), New York Russell Sage Foundation.
Dr. Asep N. Mulyana, Hukum Pidana Militer Kontemporer (2020), Jakarta, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Karya Ilmiah:
Susanti, D. (2023). "Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Militer: Peluang dan Tantangan." Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(3), 45-60.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Pidana Militer. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






