PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MENEGAKKAN HUKUM DI ZAMAN DIGITAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v19i1.5849Keywords:
Peran Media Sosial, Penegakan Hukum, Indonesia.Abstract
Perkembangan teknologi informasi sebagai suatu sarana komunikasi bukan hanya sebatas kepada kemudahan dalam berkomunikasi ternyata memberikan peranan dalam penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan komunikasi khususnya handphone yang dilengkapi dengan berbagai macam fitur memberikan kemudahan seseorang untuk mengakses informasi dan melakukan kegiatan interkasi sosial melaui berbagai macam fitur, seperi face book, instagram, what shap, tik tok, e-mail dan lain sebagainya.Keberadaan media sosial tentu bisa menjadi pisau bermata dua, ia akan menimbulkan dampak negartif jika disalahgunakan dan bisa menimbulkan dampak positf jika digunakan dengan baik. Dampak positif bagi para pengguna tentu berupa percepatan pertukaran informasi yang mendukung aktifitas sehari-hari pengguna dengan berbagai macam latar belakang dan akhir-akhir ini hal positif dari media sosial ialah dijadikan sarana untuk penegakan hukum dengan cara melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat terhadap suatu perkara hukum, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun juga dampak negatif yang terjadi di masyarakat dimana media sosial dijadikan sarana untuk memamerkan harta benda (flexing).References
Doly, D. (2020). Penegakan hukum kampanye hitam (Black campaign) di media sosial: Pembelajaran pemilihan umum presiden tahun 2019. Kajian, 25(1), 1-18.
https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares
Kurniawan, I. D. (2023). The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 37-40.
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177-188
Santika, I. G. N. (2019). Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik). Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 5(1), 23-34.
Wiryawan, I. W., & Sujana, I. G. (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 41-46
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






