WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN KONSTITUSIONAL LEMBAGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v14i1.545Abstract
RINGKASAN - Lembaga negara dapat bersengketa karena sistem ketatanegaraan yang diadopsikan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, mekanisme hubungan antar lembaga negara bersifat horizontal, tidak lagi bersifat vertikal. Jika sebelumnya dikenal adanya Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara, maka sekarang tidak ada lagi Lembaga Tertinggi Negara. MPR bukan lagi lembaga yang paling tinggi kedudukanya dalam bangunan struktur ketatanegaraan Indonesia, melainkan sederajat dengan lembaga-lembaga konstitusional lainnya, yaitu Presiden, DPR, DPD, MK,MA dan BPK.
Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Negara
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






