Prosedur Penagihan Piutang Bea Masuk Yang Telah Jatuh Tempo Melalui Surat Teguran Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan

Authors

  • Minasari Nasution Politeknik Unggul LP3M
  • Zahri Fadli Politeknik Unggul LP3M

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v18i4.5194

Keywords:

Piutang, Bea Masuk, Surat Teguran, Penagihan, Penanggung Utang.

Abstract

Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.  Tujuan dari penelitian prosedur penagihan piutang bea masuk yang telah jatuh tempo melalui surat teguran pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penagihannya dan mengetahui kendala yang ada pada penagihan piutang pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan.  Penelitian ini menggunakan metode bersifat deskriptif analisis yaitu melukiskan atau menggambarkan, menerangkan keadaan suatu objek atau sebuah peristiwa dengan tujuan untuk mengetahui keadaan objek yang diteliti.  Hasil penelitian adalah menggambarkan prosedur penagihan piutang bea masuk yang telah jatuh tempo melalui surat tagihan sudah berjalan dengan baik, namun memiliki kelemahan dimana penagihan piutang seharusnya bisa disampaikan kepada pengguna jasa lebih dini sehingga piutang bisa terselesaikan sebelum surat teguran terbit.

References

Agus Setiono dkk, 2023, Dasar-dasar ekonomi panduan praktis dan konsep, PT.Green Pustaka Indonesia, Yogyakarta

Arief Surojo, 2013, Pajak atas Lalu Lintas Barang sebagai Bagian dari kewajiban Pabean di Dalam Mekanisme Ekspor-Impor

Donald E.Kieso, 2021, Intermediate Accounting volume 1,

Ernawati Waridah, 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit; Bmedia

Herman Budi Sasono, 2018, Ekspor-Impor-Interinsuler Dalam Angka, Penerbit: Andi, Yogyakarta.

Ilyas, Wirawan B. dan Rudi Suhartono, 2012, Hukum Pajak Material 1: Seri Pajak Penghasilan, Salemba Humanika

Kuwat Slamet, 2023, Manajemen Perbendaharaan Negara, Penerbit: Bumi Aksara

Marolop Tandjung, 2010. Aspek dan Prosedur Ekspor Impor,

Masno M, 2021, Pengantar Ilmu Ekonomi Internasional, PT.Raja Grafindo Persada

Muhammad Rinaldi, 2024, Pengantar Akuntansi, Yogyakarta Depublish

M. Munandar, 2014, Pokok-pokok Intermediate Accounting

Rudianto, 2012, Pengantar Akuntansi Konsep & Teknik Penyusunan Laporan Keuangan, Penerbit: Erlangga, Jakarta

Rusdji, M., 2017, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Jakarta: Gramedia

Soemarsono S.R, 2014, Akuntansi Suatu Pengantar, Edisi Lima, Salemba Empat, Jakarta

Sudjatmiko F.D.C, Pengertian Bea dan Cukai, Jakarta, 2010

Menteri Keuangan, 2000, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa

Menteri Keuangan, 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 Tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/ atau Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Republik Indonesia, Undang-undang nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Winardi, 2024, Kamus Ekonomi, Mandar Manajemen, Bandung

Published

2024-10-31

Issue

Section

Artikel Vol. 18 No. 4 (2024)