YURIDIS TERHADAP PENYITAAN BENDA FIDUSIA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE DISEBABKAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN DEBITUR (Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2023/PN Cbi)
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v18i2.4443Keywords:
Penyitaan, Jaminan Fidusia, WanprestasiAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum agunan dalam kaitannya dengan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memutus perkara wanprestasi (Putusan Nomor: 18/Pdt.G.S/2023/PN Cbi). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan menggunakan prosedur yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan, literatur yang relevan dengan subjek penelitian, dan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 18/Pdt.G.S/2023/PN Cbi menjadi sumber data sekunder dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian, Fiqri Kristiawan selaku tergugat terbukti melanggar ketentuan perjanjian dengan PT Mandiri Tunas Finance sebagai penggugat. Akibatnya, jika tergugat tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada penggugat, maka ia wajib membayar sisa angsuran sebesar Rp. 89.000.000,00 dan menyerahkan kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia kepada penggugat sebagai penerima fidusia.
References
Andhanaricwari, D. P., Abubakar, L., Handayani, T., Hukum, F., Padjadjaran, U., Sumedang, K., & Udara, P. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRAKTIK JAMINAN PESAWAT. De Lega Lata Junral Ilmu Hukum.
Ariawan, I. M. F., & Putrawan, S. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Pada Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gianyar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum.
Candera. (2021). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Oleh Kreditur. Bhirawa Law Journal, Malang.
Feryantini, N. K. D., Dantes, K. F., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999. Jurnal Komunitas Yustisia.
Junaedi, B., Tjoanda, M., & Berlianty, T. (2022). Perlindungan Hukum pada Debitur atas Penarikan Objek Jaminan Fidusia melalui Parate Eksekusi. PATTIMURA Legal Journal.
Tohar.(2022).Jaminan Fidusia Sebagai Hak Jaminan Kebendaan Pasca Putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor: 18/Puu-Xvii/2019 Tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi Journal of Law, Riau.
Winarno, Jatmiko.(2015).Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia.Jurnal Independent.
Zulfikar. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia Atas Dirampasnya Objek Jaminan Dalam Perkara Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Syafrida.(2022). Perlindungan Hukum Penerima Fidusia Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemberi Fidusia Pada Jaminan Fidusia. salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar, Jakarta
Tobing, Riduan. (2010). Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.
Widiyaningsih, W., & Abdurochim, S. (2021). Tinjauan yuridis implementasi conservatoir beslag (sita jaminan). Presumption of law.
Yahman. (2014). Karakteristik wanprestasi dan tindak pidana yang lahir dari hubungan kontraktual, Jakarta
Undang-Undang 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Eksekusi jaminan fidusia di indonesia https://media.neliti.com/media/publications/155975 diakses tgl 31 Maret Kamus Besar Bahasa Indonesia, Analisis, https://kbbi.web.id/analisis diakses tgl 11 Februari. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penyitaan, https://www.kbbi.web.id/penyitaan diakses tgl 11 Februari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






