IMPLEMENTASI HAK POLITIK WARGA NEGARA

Authors

  • Adrianus Bawamenewi Universitas Dharmawangsa Medan

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v0i61.434

Abstract

Abstrak
Hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penyaluran hak politik tersebut diantaranya diwujudkan melalui pemilihan umum (Pemilu). Pemilihan umum merupakan suatu sarana untuk menyalurkan hak politik warga negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organisasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan kampanye pemilu.
Kata kunci : Hak, Politik dan Warga Negara

Published

2019-08-27

Issue

Section

Artikel