KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK AZASI NARA PIDANA SEBAGAI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KELAS III KOTAPINANG
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v17i4.3801Abstract
Kepastian hukum bagi narapidana dalam mempertahankan hak azasi nya selaku warga Negara ketika berada di Lembaga Pemasyarakatan merupakan dari bagian kepastian hukum dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar dapat diterima kembali di kalangan masyarakat umum tanpa harus dikucilkan. Sehingga lembaga pemasyarakatan memiliki peran dalam pelaksanaan pembinaan narapidana melalui sistem pemasyarakatan berbasis pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi demi menjunjung tinggi HAM nya. Metode penelitian ini adalah penelitian normatif dengan didukung penelitian lapangan pada data skunder. Kemudian teori yang digunakan ialah teori kepastian hukum atas hak azasi nara pidana sebagai warga binaan pemasyarakatan. Hal ini dalam perkembangannya pembinaan yang dilakukan menjadi tidak optimal karena kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, diantaranya kelebihan daya tampung (over cafasity) yang terjadi di lembaga pemasyarakatan akibat bertambahnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang signifikan yang tidak sebanding dengan kapasitas hunian yang ada di lembaga pemasyarakatan hal ini terjadi pada tiap-tiap lembaga pemasyarakatan yang tersebar di Indonesia termasuk juga di lembaga pemasyarakatan kelas III Labuhanbatu Selatan.
Kata Kunci : Hukum, Hak Azasi, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
References
C.I. Harsono, (1995), System Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.
Imam Sujoko, et.all., (2010), Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, Cetakan Pertama.
Teguh Prasetyo, (2010), Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan, (2005), Buku Pedoman Pembebasan Bersyarat, Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Lembaga Pemasyarakatan Kotapinang, (2021), Data dokumen nara pidana Kelas III Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Risang Achmad Putra Perkasa, (2020), Optimalisasi Pembinaan Narapidana dalam Upaya Mengurangi Overcapacity Lembaga Pemasyarakatan, Universitas Batanghari, Jurnal strafmaat Wajah Hukum 4 (1), 108-115, hal. 113.
Ruli Novian, (2018), Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia : Penyebab, Dampak, dan Penyelesaiannya, Jurnal Institute For Criminal Justice (ICJR), hal.7.
Satria Nenda Eka Saputra, et.all., (2022), “Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Dalam System Pemidanaan Di Indonesiaâ€, dimuat dalam Pagaruyuang Law Journal, Volume 6 No.1, P-ISSN : 2580-4227, E-ISSN : 2580-698X , hal. 56.
Winda Fitri, et.all., (2021), â€Aspek Hukum Pemenuhan Hak Bagi Narapidana dalam Kondisi Over Capacity di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam pada Masa Covid-19â€, dimuat dalam e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 3, hal. 751.
Ahmad Fauzi Manik, 2021, Polisi Ungkap Rumah Dinas Kalapas di Labusel Sumut Dibakar Pegawai Napi, detik News, https://news.detik.com/berita/d-5666709/polisi-ungkap-rumdin-kalapas-di-labusel-sumut-dibakar-pegawai-napi diakses 10 Juli 2023.
M Nasrul, 2023, 5 Fakta Baru Kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Berawal dari 4 Tahanan yang kedapatan Miliki Narkotika,Kompas,https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/06430061/5-fakta-kerusuhan-di-rutan-kabanjahe-berawal-dari-4-tahanan-yang?page=all diakses 10 Juli 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






