ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING PADA PUTUSAN NOMOR: 2/Pid.C/2021/PN.Slk

Authors

  • Ade Arga Wahyudi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3176

Abstract

Abstrak - Putusan ontslag van alle rechtsvervolgingdiatur pada KUHAP Pasal 191 ayat (2)yang menyebutkan pelaku lepas dari tuntututan apabila perbuatan terbukti namun bukanlah peristiwa pidana dan juga diterapkan terhadap terdakwa yang tidak sempurna pemikirannya sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, maka subjek hukum tersebut akan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan ontslag van alle rechtsvervolgin ini dapat diterapkan dengan hakim harus memiliki pertimbangan dengan dasar yang kuat untuk membuat pelaku lepas dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), pertimbangan tersebut harus didapatkan dari fakta persidangan dan juga alat bukti yang kuat.
Kata Kunci: Putusan, hakim, pelaku

Published

2023-05-04

Issue

Section

Artikel Vol. 17 No. 2 (2023)