SISTEM PEMILIHAN UMUM DALAM KAITAN DENGAN NEGARA DEMOKRASI

Authors

  • Syaiful Asmi Hasibuan Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3174

Abstract

ABSTRAK- Penelitian ini bertujuan untuk menemukan argumentasi hukum melalui analisis terhadap sistem pemilihan umum dalam kaitan dengan negara demokrasi. Secara konstitusional sudah tegas dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang menetapkan kedaulatan di tangan rakyat dan dikenal sebagai negara demokratis serta negara hukum. Doktrin mengenai negara demokratis dan negara hukum merupakan atribut dari sistem politik yang sama-sama sangat diinginkan. Salah satu perwujudan hak politik dari warga negara melalui pemilihan umum (Pemilu), karena pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara. Di Indonesia, pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Disamping itu juga, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri atau independen, lembaga ini disebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Adapun tujuan diselenggarakannya pemilu adalah: Menciptakan transisi yang tertib dan damai dalam kepemimpina pemerintahan; Menciptakan pejabat pengganti yang mewakili kepentingan rakyat dalam lembaga perwakilan; Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat; dan Pelaksanaan prinsip hak asasi warga negara.
Kata Kunci : Sistem Pemilihan Umum, Pemilihan Umum Negara, Negara Demokrasi.

Published

2023-05-04

Issue

Section

Artikel Vol. 17 No. 2 (2023)