AKIBAT HUKUM JUAL BELI ATAS TANAH DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM AKTA DI BAWAH TANGAN
DOI:
https://doi.org/10.46576/wdw.v15i2.1212Abstract
RINGKASAN - Perlindungan hukum hadir memberikan suatu kepastian yang
mengatur terhadap suatu pemenuhan hak-hak para pihak bilamana salah satu
pihak melakukan wanprestasi atau tidak tepat janji dalam perjanjian yang sudah
diikat dalam bentuk pengikatan jual beli sangat tergantung kepada kekuatan dari
perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat, yaitu jika dibuat dengan akta di bawah
tangan maka perlindungannya sesuai perlindungan terhadap Akta di bawah
tangan.
Akta dibawah tangan adalah suatu akta yang telah dibuat para pihak yang
membuatnya tanpa adanya dibuat dihadapan pejabat yag berwenang atau bisa
disebut PPAT. Kekuatan mengikat antara pihak penjual dan pembeli dalam akta
dibawah tangan sama halnya dengan akta otentik. Maksud dari hal tersebut
bahwasanya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan
dengan undang-undang sehingga perbutan hukum tersebut memanglah sah sesuai
dengan pasal 1338.
Adapun faktor penyebab pada masyarakat yang sering dilakukan dalam jual beli
akta dibawah tangan berupa masyarakat yang kurang paham atau ketidaktahuan
untuk melakukan jual beli dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,
berdasarkan saling percaya antara penjual dan pembeli sehingga apa saja yang
menjadi hak dan kewajiban dalam memenuhi yang melakukan jual beli, Tanah
yang dijual belum sertifikat, Jenis tanah masih pertanian misal sipembeli yang
dari luar wilayah letak tanah sehingga menjadi rumit dikarenakan harus proses
perpindahan penduduk bagi pembeli agar tidak melangar ketentuan absente, dan
lain sebaginya.
Kata Kunci: Jual Beli Tanah, Sertifikat Hak Milik, Akta Di Bawah Tangan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya






