PELINDUNGAN HUKUM BAGI UMKM DIGITAL DALAM PEMANFAATAN KECERDASAN ARTIFISIAL
DOI:
https://doi.org/10.46576/h8m58625Abstract
Pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital, seperti chatbot layanan pelanggan, AI generatif untuk konten pemasaran, dan sistem rekomendasi produk, berlangsung di tengah kerangka hukum yang belum tuntas. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kewajiban hukum UMKM dalam pemanfaatan AI, menilai kecukupan pelindungan dan pemberdayaan hukum yang tersedia, serta merumuskan arah pengaturan yang proporsional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM yang memanfaatkan AI sekaligus berkedudukan sebagai pengendali data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, penyelenggara agen elektronik menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pelaku usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tanpa diferensiasi kewajiban berdasarkan skala usaha. Sebaliknya, perlindungan atas inovasi berbasis AI belum pasti karena Undang-Undang Hak Cipta mengaitkan pencipta dengan manusia, sedangkan pengaturan khusus AI masih bertumpu pada surat edaran yang tidak mengikat dan lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum berfungsi efektif. Ditinjau dari teori sistem hukum dan teori pelindungan hukum, kerangka yang ada lebih menekankan pelindungan represif berupa sanksi daripada pelindungan preventif berupa pendampingan. Penelitian ini merekomendasikan kewajiban kepatuhan berjenjang menurut skala usaha dan tingkat risiko, panduan kepatuhan yang disederhanakan bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban pelabelan konten AI, serta klinik hukum digital yang diintegrasikan ke dalam program pemberdayaan pemerintah daerah.
Kata Kunci: Kecerdasan Artifisial, UMKM Digital, Pelindungan Data Pribadi, perlindungan konsumen, pelindungan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Maysarah, Fandi Iskandar Sopang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jika makalah Anda diterima, penulis yang diidentifikasi sebagai penulis resmi yang sesuai untuk makalah tersebut akan menerima email yang meminta mereka untuk masuk ke Layanan Penulis; dan melakukan tahapan yang diarahkan untuk mempublish makalahnya
