Rekonstruksi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Nasional Berbasis Restorative Justice
Abstract
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma pemidanaan dari orientasi pembalasan semata menuju perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penguatan rasa aman dalam masyarakat. Namun, gagasan restorative justice dalam praktik penegakan hukum Indonesia masih kerap ditempatkan sebagai kebijakan sektoral pada tahap penyidikan atau penuntutan, bukan sebagai dasar yang terintegrasi dalam keseluruhan sistem pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan rekonstruksi sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional dan merumuskan model pemidanaan berbasis restorative justice yang selaras dengan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta perlindungan hak korban dan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional menyediakan ruang normatif bagi pemidanaan restoratif melalui tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pembayaran ganti rugi, pemenuhan kewajiban adat, dan kemungkinan hakim tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu. Rekonstruksi sistem pemidanaan perlu diarahkan pada integrasi mekanisme pemulihan sejak tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi dengan batasan ketat, partisipasi sukarela, perlindungan korban, pengawasan hakim, dan ukuran keberhasilan berbasis pemulihan sosial. Dengan demikian, restorative justice tidak hanya menjadi penyelesaian perkara ringan, tetapi menjadi paradigma pemidanaan nasional yang humanis, proporsional, dan berkeadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Prasetyo, Teguh (2018). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Restorative Justice di Indonesia
Ahmad Syahril Yunus, S.H. dan Dr. Irsyad Dahri, S.H., M.H (2021) Restorative Justice di Indonesia. Guepedia
PDr. Irsyad Dahri, S.H., M.H. dan Ahmad Syahril Yunus, S.H., M.Pd (2022). Pengantar Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Guepedia
Dr. Sukardi, S.H., M.Hum (2022) Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. PT RajaGrafindo Persada/Rajawali Pers
Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H. dan Dr. Usman, S.H., M.H. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Deepublish.
Jurnal:
Urgensi Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia (2021)
Harmonisasi Kebijakan Restorative Justice pada Tahap Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Pengadilan (2022)
Transformasi Tujuan Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan (2023)
Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dalam Penguatan Keadilan Restoratif pada Perkara Pidana (2024).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i3.9640
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF – 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Boby Daniel Simatupang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







113.jpg)














