POLITIK HUKUM PEMBARUAN SISTEM PERADILAN MILITER DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI

Ismail Ismail, Juliadi Juliadi

Abstract


Sistem peradilan militer di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 merupakan produk hukum dari konfigurasi politik Orde Baru yang belum diperbarui hingga saat ini, sehingga menimbulkan persoalan akuntabilitas penegakan hukum terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengaturan sistem peradilan militer, politik hukum pembaruannya dalam kaitan dengan amanat reformasi TNI dan prinsip negara hukum, serta merumuskan model pembaruan yang mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisdiksi peradilan militer yang dibangun atas dasar keanggotaan personel (ratione personae) telah menimbulkan dualisme yurisdiksi dan membuka ruang impunitas, sebagaimana tampak pada tarik-menarik kewenangan dalam kasus korupsi di Basarnas tahun 2023. Amanat Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 agar prajurit yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum belum dilaksanakan karena tertahan oleh ketentuan peralihan Pasal 74 dan mandeknya revisi Undang-undang Peradilan Militer sejak 2005. Penelitian ini merekomendasikan model pembaruan yang meliputi restrukturisasi yurisdiksi berbasis sifat tindak pidana, penuntasan kebijakan satu atap di bawah Mahkamah Agung, keterbukaan persidangan dan publikasi putusan, serta penguatan pengawasan eksternal

Keywords


Politik Hukum, Peradilan Militer, Reformasi TNI, Akuntabilitas, Negara Hukum.

Full Text:

PDF

References


Amnesty International Indonesia. (2025). Pernyataan Kapuspen TNI Menyalahi Lima Kaidah Hukum. Diakses 19 Juli 2026, dari https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/pernyataan-kapuspen-tni-menyalahi-lima-kaidah-hukum/01/2025/

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Imparsial. (2025). Kembalikan Militer ke Barak: Akhiri Multifungsi dan Impunitas. Diakses 19 Juli 2026, dari https://imparsial.org/kembalikan-militer-ke-barak-akhiri-multifungsi-dan-impunitas/

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompas.com. (2024). Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,65 Miliar dalam Proyek Pengadaan Alat Reruntuhan. Diakses 19 Juli 2026, dari https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/13453771/eks-kabasarnas-henri-alfiandi-didakwa-terima-suap-rp-865-miliar-dalam-proyek

KontraS. (2023). KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di Basarnas Melalui Peradilan Umum (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Diakses 19 Juli 2026, dari https://kontras.org/2023/07/31/kpk-harus-tuntaskan-kasus-korupsi-di-basarnas-melalui-peradilan-umum-pengadilan-tindak-pidana-korupsi/

Mahfud MD, M. (1998). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Ahli Dorong Revisi UU Peradilan Militer. Diakses 19 Juli 2026, dari https://www.mkri.id/berita/ahli-dorong-revisi-uu-peradilan-militer-24858

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salam, M. F. (2002). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Sianturi, S. R. (1985). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEM-PETEHAEM.

Tempo.co. (2025). Revisi UU TNI: Sorotan terhadap Pasal 39, 65, dan 74, Begini Bunyinya. Diakses 19 Juli 2026, dari https://www.tempo.co/politik/revisi-uu-tni-sorotan-terhadap-pasal-39-65-dan-74-begini-bunyinya-1216942

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

United Nations Commission on Human Rights. (2006). Draft Principles Governing the Administration of Justice through Military Tribunals, UN Doc. E/CN.4/2006/58.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i3.9572

Article Metrics

Abstract view : 21 times
PDF – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Ismail Lubis

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.