Kusut Masai Peradilan Militer Di Indonesia: Sejarah, Problematika, Dan Penataan Ulang Yurisdiksi Dalam Bingkai Negara Hukum
Abstract
Peradilan militer merupakan lingkungan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kehadirannya merupakan bentuk special jurisdiction yang bersifat fungsional dan institusional untuk menjaga disiplin serta komando militer. Namun dalam dua dekade terakhir peradilan militer justru semakin mengkhawatirkan karena tidak lagi menjadi tempat mencari keadilan, bahkan mengarah pada pelanggengan impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan: sejarah lahirnya peradilan militer di Indonesia, kusut masai (kekacauan) penyelenggaraan peradilan militer, dan yurisdiksi peradilan militer. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta dokumen persidangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa peradilan militer Indonesia berakar pada struktur hukum kolonial yang diskriminatif dan kemudian dikukuhkan oleh rezim otoritarian; kekusutannya tampak mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga vonis ringan yang mencederai rasa keadilan korban, sementara revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 mandek lebih karena ketidakmauan politik daripada ketidakmampuan teknis. Oleh sebab itu, yurisdiksi peradilan militer perlu dibatasi secara tegas hanya pada tindak pidana militer murni, sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit dikembalikan kepada peradilan umum sesuai amanat Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku dan Literatur
Amsari, Feri. (2011). Perubahan UUD NRI 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Kemandirian Hakim dan Struktur Peradilan Satu Atap.
Falaakh, Muhammad Fajrul, dkk. (2001). Implikasi Reposisi TNI-Polri. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Huntington, Samuel P. (1957). The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Cambridge: Belknap Press of Harvard University Press.
Jurnal dan Dokumen
Mietzner, Marcus. (2023). “Democracy and Military Oversight in Crisis: The Failed Civilianisation of Indonesia’s Ministry of Defence.” Journal of Asian Security and International Affairs, Vol. 10, No. 1: 7–23.
Vester, William. (2025). “Military Court Jurisdiction over Civilians: Can the UCMJ Be Squared with the Principle of Equality before Courts and Tribunals?” Yale Journal of International Law, Vol. 50: 139.
Risalah keterangan Prof. Zainal Arifin Mochtar. (2026). Pada Sidang Pemeriksaan Ahli dalam Judicial Review Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
UN Human Rights Committee. (2007). General Comment No. 32: Article 14 – Right to Equality before Courts and Tribunals and to a Fair Trial, UN Doc. CCPR/C/GC/32.
Website
Pengadilan Militer Utama. Sejarah Pengadilan Militer. https://www.miltama.dilmiltama.go.id/sejarah-pengadilan-militer/.
Sulistyowati, Fristin Intan. (2026). Di MK, KontraS Soroti 244 Kasus di Peradilan Militer dan Hasil Vonisnya. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/28/16152741/di-mk-kontras-soroti-244-kasus-di-peradilan-militer-dan-hasil-vonisnya?page=all.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPM).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i3.9543
Article Metrics
Abstract view : 15 timesPDF – 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Irvan Sahputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







113.jpg)














