MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL DI INDONESIA
Abstract
Pasar modal merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional yang berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana dan investasi. Dalam praktiknya, aktivitas pasar modal melibatkan berbagai pihak seperti investor, emiten, perusahaan sekuritas, manajer investasi, kustodian, serta lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungan hukum yang kompleks di antara para pihak tersebut sering menimbulkan sengketa akibat wanprestasi, kurangnya keterbukaan informasi, penipuan, manipulasi pasar, insider trading, serta rendahnya pemahaman investor terhadap mekanisme pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Penyelesaian sengketa di pasar modal dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi melalui pengadilan memberikan kekuatan hukum tetap dan kepastian hukum yang jelas, meskipun memerlukan waktu dan biaya yang relatif besar. Sementara itu, jalur non-litigasi seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi dinilai lebih cepat, lebih efisien, dan lebih menjaga kerahasiaan bisnis. Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pasar modal, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan oleh OJK, optimalisasi lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), peningkatan literasi hukum dan keuangan bagi investor, serta profesionalisme aparat penegak hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, A. F., Apriyanto, A., Rustam, A., Purnamaningrum, T. K., & Astaginy, N. (2025). Institusi keuangan dan pasar modal. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Apriadi, M. A., Nakiyah, N. E., Mahalia, M., & Suherman, A. (2025). Peranan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam Arbitrase Internasional terhadap Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 73-80. https://jurnal.kopusindo.com/index.php/jkhkp/article/view/1126
da Santo, M. F. O., Sari, L., Kamilah, A., & Reumi, F. (2024). Pengantar Hukum Perdata: Teori & Referensi Komprehensif Dasar-Dasar Hukum Perdata Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Dimyati, H. H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 1-23. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1473
Haekal, J. (2024). Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Pasar Modal Melalui Analisis Hukum Perdata Kewajiban Pengungkapan Informasi. Jurnal Hukum dan Bisnis, 3(3), 525-545.
Hamonangan, E., Hanly Tan, G., & Colin, L. (2024). Anthology: Capital Market Law Perlindungan Investor Sektor Pasar Modal dalam Kajian Hukum terhadap Regulasi Pengawasan OJK (Studi POJK Nomor 33 Tahun 2024). Jurnal Hukum UPH, 481-499. https://ojs.uph.edu/index.php/Anthology
Hanim, L., Riskayanti, R., Cahyaningsih, D. T., Wahyudi, W., Firdausi, K., Herniati, H., Rochmiyatun, S., Utama, A. S., Wahyuni, H. H., & Nazar, J. (2026). Hukum Manajemen Investasi. CV. Edu Akademi.
Hanssen, Nasution, B., Sunarmi, & Mahmul, S. (2025). Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia. Milthree Law Journal, 2(1), 1-27.
Hukum, P., Kepentingan, T., Saham, P., Dalam, M., & Indonesia, P. Di. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Kepentingan Pemegang Saham Minoritas Dalam Perusahaan Publik Di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 4(2).
Husnul Khowatim, Nurul Wasilatur Rofi'ah, Intan Permata Sari, Salman Farisi, Karisma Putri Noviana, & Firza Agung Prakoso. (2026). Penegakan Hukum terhadap Insider Trading di Pasar Modal dan Upaya Perlindungan terhadap Investor. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 3(1), 01-10. https://doi.org/10.62383/humif.v3i1.2761
Lie, J., Lie, G., & Rizqy Syailendra, M. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Pasar Modal Akibat Praktik Penipuan. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 234-245.
Nurhasanah, C., Ubbadul Adzkiya, & Akhmad Nurasikin. (2024). Pasar Modal: Investasi Saham di Bursa Efek Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Cendekia Inovatif Dan Berbudaya, 2(1), 94-109. https://doi.org/10.59996/cendib.v2i1.558
Putri, M. P. D. S., Wibowo, K. T. (2025). Hukum Bisnis Kontemporer. Sada Kurnia Pustaka.
Rivelino, R., Abubakar, L., & Sudaryat, S. (2023). Penyelesaian Kerugian Investor dari Praktik Insider Trading di Pasar Modal di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 887-899. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7475
Waluyo, T., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Investasi. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 1-25. https://doi.org/10.69957/cr.v5i05.1995
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i2.8652
Article Metrics
Abstract view : 4 timesPDF – 2 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Fran Ardifka, Emiel Salim Saragih, Fathur Rahman, Imam Ardillah, Farhan Prayoga, Samsir Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







113.jpg)














