Tanggung Jawab Negara Terhadap Implementasi Prinsip Parens Patriae Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia

Nita Nur Vita

Abstract


Degradasi lingkungan hidup yang semakin masif menuntut peran aktif negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam menjamin keberlanjutan ekosistem dan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup berdasarkan prinsip parens patriae dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan hidup bersifat konstitusional, meliputi kewajiban preventif, represif, dan restoratif. Implementasi prinsip parens patriae memberikan legitimasi yuridis bagi negara untuk bertindak sebagai pengampu kepentingan publik dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum lingkungan. Namun, efektivitas perlindungan lingkungan masih terkendala oleh lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan kapasitas penegakan hukum, dan dominasi kepentingan ekonomi dalam kebijakan pembangunan.

Keywords


tanggung jawab negara, perlindungan lingkungan hidup, parens patriae, hukum lingkungan, hak konstitusional.

References


Asshiddiqie, Jimly. (2009). Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.

Fitzmaurice, Malgosia. (2014). Contemporary Issues in International Environmental Law. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

Hakim, Luthfi J. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 125-146.

Hardjasoemantri, Koesnadi. (2017). Hukum Tata Lingkungan (Edisi ke-8). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kusumaatmadja, Mochtar & Agoes, Etty R. (2015). Pengantar Hukum Internasional (Edisi ke-2). Bandung: PT Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mas Achmad Santosa. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL.

Rahmadi, Takdir. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia (Edisi ke-2). Jakarta: Rajawali Pers.

Rangkuti, Siti Sundari. (2015). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (Edisi ke-3). Surabaya: Airlangga University Press.

Salim, H.S. & Sutrisno, Erlies Septiana. (2018). Hukum Sumber Daya Alam. Jakarta: Rajawali Pers.

Silalahi, M. Daud. (2014). Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia (Edisi Revisi). Bandung: PT Alumni.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi ke-17). Jakarta: Rajawali Pers.

Supriadi. (2016). Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar (Edisi ke-3). Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrin, Alvi. (2018). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1): 45-62.

Wibisana, Andri G. (2017). Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Lingkungan Hidup: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(4): 504-528.

Wijonarko, Eko. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan dalam Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 17(2): 289-312.

Panggabean, Dio Poliando, Suhaidi, Jelly Leviza, dan Adwani. (2022).

State Responsibility for Enforcing Extradition Laws Against the Culprit Corruption Crimes in the Dimension of International Law. Journal of Lifestyle and SDGs Review 1 (2).

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ten




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8279

Article Metrics

Abstract view : 11 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Nita Nur Vita

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.