Hukum Dan Acara Peradilan Indonesia
Abstract
Hukum dan hukum acara peradilan merupakan dua unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Hukum materiil berfungsi mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, sedangkan hukum acara peradilan berperan sebagai sarana untuk menegakkan dan mempertahankan hukum materiil tersebut melalui mekanisme peradilan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep, asas, dan penerapan hukum serta hukum acara peradilan di Indonesia dalam kerangka sistem peradilan nasional. Pembahasan mencakup struktur dan kewenangan lembaga peradilan, asas-asas umum hukum acara, tahapan pemeriksaan perkara, upaya hukum, serta pelaksanaan putusan pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh keselarasan antara hukum materiil dan hukum acara peradilan, serta profesionalitas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang sistematis terhadap hukum dan hukum acara peradilan menjadi penting guna mewujudkan peradilan yang adil, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm. 97.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, hlm. 1.
, Sistem Peradilan di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020), hlm. 45
Dr. Lusia Sulastri, S.H., M.H, Hukum Acara Pidana (Jejak Pustaka Cetakan Pertama, Juni 2024
Friedrich Julius Stahl, Die Philosophie des Rechts, J.C.B. Mohr, Tübingen, 1878, hlm. 137–138.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm. 45–47
, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018, hlm. 315–318.
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. ke-15, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019, hlm. 5–6,
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Revisi, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 36–37
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2019, hlm. 37–39.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 45.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.8212
Article Metrics
Abstract view : 31 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 11 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Boby Daniel Simatupang, Athaillah Lubis, Irham Hidayat Shiddiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







113.jpg)














