Implikasi Kepailitan terhadap Hubungan Kerja dan Hak-Hak Karyawan

Andi Maysarah, Rangga Pramana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kepailitan terhadap hubungan kerja dan hak-hak karyawan berdasarkan ketentuan hukum kepailitan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan perusahaan menimbulkan pemutusan hubungan kerja secara hukum yang berdampak pada hilangnya penghasilan dan hak normatif pekerja apabila tidak ada perlindungan hukum yang efektif. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur hak preferen pekerja atas upah dan pesangon, dalam praktiknya sering tidak terpenuhi akibat keterbatasan aset perusahaan pailit dan lemahnya pengawasan kurator serta hakim pengawas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi peran kurator, dan pengawasan ketat dari hakim pengawas untuk menjamin hak-hak pekerja terlindungi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum kepailitan dan ketenagakerjaan serta menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki perlindungan hak-hak pekerja dalam kepailitan perusahaan di masa mendatang.

Keywords


Kepailitan, hubungan kerja, hak karyawan, hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum.

References


Handayani, I. (2015). Implikasi Kepailitan terhadap Pekerja. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1): 34-41.

Hutabarat, T. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja dalam Kepailitan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1): 154-170.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mertokusumo, S. (2011). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Nurani, Y. (2018). Perlindungan Hak-Hak Pekerja dalam Kepailitan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2): 245-257.

Purba, A. (2017). Dampak Kepailitan terhadap Hak-Hak Pekerja. Jurnal Hukum Prioris, 7(2): 101-110.

Rachmadi, U. (2014). Hukum Kepailitan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Salim, H.S. (2016). Pengembangan Teori Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sembiring, R. (2016). Hukum Kepailitan dan Perlindungan Karyawan. Medan: Pustaka Bangsa.

Simorangkir, E. (2020). Peranan Kurator dalam Penyelesaian Utang Pekerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4): 712-729.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sutan Remy, S. (2010). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Widjaja, G. (2008). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v20i1.7214

Article Metrics

Abstract view : 9 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 3 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Rangga Pramana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.