EVALUASI KONSENSUS KETERTIBAN TERNAK DEMI KENYAMANAN MASYARAKAT DI DESA SENGON SARI KECAMATAN AEK KUASAN KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v19i3.7088

Kata Kunci:

Evaluasi, Konsensus, Ketertiban, Partisipasi.

Abstrak

Artikel ini membahas evaluasi tentang partisipasi masyarakat dalam kesepakatan bersama yang bertujuan untuk menertibkan pergerakan ternak di Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan. Tulisan ini menyoroti bagaimana kesepakatan tersebut dibentuk melalui musyawarah dusun yang melibatkan warga, kepala dusun, dan pemerintah desa yang dilakukan sejak tahun 2019. Konsensus yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan ketertiban sosial dengan mengatur pergerakan ternak dan menjaga kebersihan lingkungan. Meskipun kesepakatan telah diimplementasikan, namun konsesnsus yang dilakukan tetap menghadapi berbagai tantangan yang termasuk kurangnya pengawasan yang konsisten, rendahnya kesadaran masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa meskipun partisipasi masyarakat dan peran kepala dusun cukup baik dalam menghasilkan konsensus untuk mendukung penguatan kebijakan formal yang sesuai dengan  Peraturan Desa (Perdes). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan masih diperlukan dukungan yang kuat dari berbagai pihak sehingga konsensus yang dilakukan dapat berjalan secara berkelanjutan. Selanjutnya efektivitas konsensus juga masih sangat diperlukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, pembentukan tim pengawasan, dan penyusunan regulasi yang lebih tegas untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam penertiban ternak.

Referensi

Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.

Lestari, N. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Ketertiban Ternak di Desa Margajaya. Jurnal Sosial Kemasyarakatan, 5(2), 112–125.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pemerintah Desa Sengon Sari. (2019). Dokumen Musyawarah Dusun tentang Penertiban Ternak. Aek Kuasan: Desa Sengon Sari.

Rukmana, D. (2019). Pengelolaan Ternak Berbasis Komunitas. Jurnal Pembangunan Desa, 3(1), 45–58.

Sumaryadi, I. (2005). Perencanaan Partisipatif: Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Jakarta: Bumi Aksara.

Soetomo. (2014). Pemberdayaan Masyarakat: Membangun Masyarakat Mandiri dan Partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-03

Terbitan

Bagian

Artikel