PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP PELANGGARAN HAM AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang dengan aktivitas industri yang intensif menghadapi tantangan serius dalam hal pencemaran lingkungan. Berbagai kasus pencemaran yang terjadi, seperti pencemaran air sungai akibat limbah industri, pencemaran udara dari emisi pabrik, dan kontaminasi tanah dari limbah berbahaya, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. Dampak pencemaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hak-hak dasar manusia seperti hak atas kesehatan, hak atas air bersih, dan hak atas lingkungan hidup yang layak, Adapun tujuan penulisan jurnal ini untuk melihat bagaimana konsep dan ruang lingkup pertanggungjawaban korporasi dalam konteks pelanggaran HAM akibat pencemaran lingkungan menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, Kemudian apa saja bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dapat timbul akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas korporasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriftif analisis, yakni data diperoleh dengan melakukan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan melalui sistem kepustakaan atau studi dokumen yang difokuskan pada data sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam konteks hukum internasional telah mengatur beberapa prinsip perlindungan hak asasi manusia dibidang lingkungan hidup hal ini ditandai dengan adanya salah satu instrumen paling signifikan dalam hal ini adalah United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang disahkan oleh Dewan HAM PBB pada tahun 2011. Prinsip-prinsip ini menyusun tiga pilar utama: kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran. Dalam konteks perlindungan hukum nasional Indonesia dalam peraturan perundang-undangannya mengatur terkait dengan perlindungan hak asasi manusia terkait lingkungan hidup khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi memberikan pedoman teknis tentang bagaimana pengadilan dapat menjatuhkan pidana kepada korporasi, sementara itu bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia dapat berupa pelanggaran hak atas kehidupan, pelanggaran hak atas Kesehatan, pelanggaran hak atas air bersih dan sanitasi, pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat, pelanggaran hak ekonomi, sosial dan pelanggaran hak atas informasi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Silalahi, D. Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. (2001), Alumni.
Deva, Surya & Bilchitz, David. Human Rights Obligations of Business: Beyond the Corporate Responsibility to Respect?(2013, Cambridge: Cambridge University Press.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (2017), Jakarta: Kencana.
Damanhuri, Enri & Wahyuni, Diah. Hukum Lingkungan di Indonesia. (2020), Bandung: Refika Aditama.
Muchlinski, P. Multinational Enterprises and the Law (2nd ed.), (2007) Oxford University Press.
Cane, Peter. Responsibility in Law and Morality. Oxford, (2002), Hart Publishing.
Atiyah, P.S. Vicarious Liability in the Law of Torts, (1967), London: Butterworths.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, (1945). Translated by Anders Wedberg. Cambridge: Harvard University Press.
Ruggie, John Gerard. Just Business: Multinational Corporations and Human Rights, (2013), New York: W. W. Norton & Company.
Deva, Surya, dan David Bilchitz, eds. Human Rights Obligations of Business: Beyond the Corporate Responsibility to Respect?, (2013), Cambridge: Cambridge University Press.
George, Timothy S. Minamata: Pollution and the Struggle for Democracy in Postwar Japan, (2001), Cambridge: Harvard University Asian Center.
Lovejoy, Thomas E., dan Lee Hannah, eds. Climate Change and Biodiversity, (2019), New Haven: Yale University Press.
Karya Ilmiah
Shelton, D. (1991). “Human Rights, Environmental Rights, and the Right to Environment”. Stanford Journal of International Law, 28, 103-138.
Knox, J. H. (2012).“The Human Right to a Healthy Environment”. Cambridge University Press.
Hartanto, D. (2018). “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Pencemaran Lingkungan Hidup Menurut UU No. 32 Tahun 2009”. Jurnal Hukum Lingkungan, 5(1), 45-62.
Shelton, Dinah. (2009), "Environmental Rights and Brazil's Obligations in the Inter-American Human Rights System”. George Washington International Law Review 40, no. 3 (2009): 733-777.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i2.6956
Article Metrics
Abstract view : 65 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 20 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Ismail Ismail, Syafrizal Syafrizal, Abdul Azis Manurung, Sofian Sofian, Alfiandi Wisudawansyah Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.