Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Asset Barang Lelang Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 122 Tahun 2023

Boby Daniel Simatupang

Abstract


Didalam aturan Pemerintah Indonesia sudah tertuang mengenai perlindungan hukum bagi nasabah pemenang lelang barang gadai yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 122 Tahun 2023. Dimana pemenang lelang dapat mengalihkan  hak milik atas suatu barang dengan dasar hukum yang berlaku. Nasabah gadai dengan pihak penerima barang gadai tersebut sebagaimana diatur dan dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukium” dengan ketentuan tidak melanggar pada Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak mengurangi pada Pasal 1338 KUHPerdata. Untuk itu didalam aturan barang yang digadaikan haruslah terdapat unsur-unsur sesuai dengan Pasal 1150 KUHPerdata antara lain: 1). Biaya yang dikeluarkan akibat lelang  dan dari hasil pemeliharan barang jaminan haruslah dilunasi terlebih dahulu dari hasil lelang  sebelum pelunasan utang-piutang; 2). Hak sebagai kreditur dengan cara pelunasan piutang dengan kekuasaan melelang benda jaminan bilamana debitur  tidak dapat membayar; 3). Pelunasan dapat didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya; 4). Benda yang bergerak dapat diserahkan oleh debitur kepada kreditur; 5). Hak dapat diperoleh kreditur atas benda yang bergerak; 6). Penyerahan benda sebagai jaminan hutang. Barang gadai dapat digadaikan yang memiliki nilai jual-beli seperti barang yang bergerak, elektronik, perhiasan, mesin, peralatan rumah tangga, sertifikat tanah dll. Didalam menjalankan lelang haruslah penjualan barang yang terbuka  untuk umum dengan penawaran harga tertulis ataupun juga secara lisan  yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang, yang menjadi objek lelang adalah barang yang akan dilelang. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara pendekatan field yuridis normatif yang tertuang pada peraturan hukum yang mengatur tentang Barang Lelang serta Peraturan OJK Nomor:31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian dan Peraturan OJK No: 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen/masyarakat serta Undang-Undang No: 08 Tahun 1999. Rumusan Masalah didalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli asset barang lelang dan Apa saja syarat barang gadai dapat dilelang. Tujuan dari penelitian  untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pembeli asset barang lelang dan mengetahui syarat barang gadai dapat dilelang.

Keywords


Bentuk Perlindungan Hukum, Pemenang Asset Barang Lelang

References


Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi). Bisnis : Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(2), 115. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i2.2693;

Arba, H. M., et al. 2021. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya, Jakarta: Sinar Grafika;

Asmaniar, & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32;

Badruizaman Darus Mariam, 1996, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung:Alumni;

Ester, P. G. (2018). Penilaian dan Penetapan Nilai Taksasi Objek Jaminan Kredit Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Lex Privatum, 6(1), 116–123. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/19443;

Hartanto, H. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Cakrawala Cendekia;

Hartono, R., Widodo, H., & Kusumadewi, Y. (2021). Pembatalan Eksekutorial Atas Jaminan Fidusia. Krisna Law, 3(2), 1–10. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2465896;

Mardani. (2017). Etika Profesi Hukum. Rajawali Pers;

Remmelink. 2017. Pengantar Hukum Pidana Material 3: Hukum Penitensier. Maharsa : Yokyakarta.

S, Purwati. (2022). Perlindungan Hukum Atas Hak Pemenang Objek Lelang Barang Temuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Doctoral dissertation, Hukum);

Titik Triwulan Tutik, 2008. ‘Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional Edisi Hambatan Pada Eksekusi Hak Tanggungan Untuk Perlindungan Hukum Bagi Kepentingan Kredit.” Lex Crimen Vol.X/No.13/Des/2021 X, no.13 (2021): 113-122;

Tiodor, P. C., Tjahyani, M., & Asmaniar, A. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v5i1.208;

https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/219/209

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i3.6909

Article Metrics

Abstract view : 19 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Boby Daniel Simatupang

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.