STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN GROMMING DI MEDIA SOSIAL : PERSPEKTIF HUKUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam strategi pencegahan dan penanganan tindak grooming di media sosial dari perspektif hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta studi literatur dan kasus yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur tentang grooming di ruang digital. Meskipun terdapat norma hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti pasal-pasal terkait pornografi anak dan eksploitasi seksual, tidak ada definisi hukum yang jelas mengenai online grooming, sehingga menimbulkan celah hukum dan hambatan dalam proses penegakan hukum.
Dalam konteks pencegahan, peran pendidikan literasi digital, pengawasan orang tua, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat menjadi kunci utama. Sedangkan dari sisi penanganan, dibutuhkan perbaikan sistem pelaporan, pelatihan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital, dan kerja sama antara negara, platform media sosial, serta lembaga perlindungan anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengakui dan mengatur tindak grooming di dunia maya sebagai tindak pidana khusus, serta pembangunan mekanisme hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Perlindungan hukum terhadap anak di era digital menuntut pendekatan yang holistik dan kolaboratif agar kejahatan seperti grooming dapat dicegah dan ditindak secara efektif.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Buku
Arifah. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Dik-dik, Manshur, M. A., Gultom, E. (2015). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung:Refika Aditama
Hilmi, M. F. (2019). Kekerasan Seksual Dalam Hukum Internasional. Jurist-Diction, 2 (6): 2199-2218
Kurnianingsih, S. (2011). Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja. Buletin Psikologi, 11 (2): 116-129
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i3.6887
Article Metrics
Abstract view : 4 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Edi Kristianta Tarigan, Muhsin Lambok Ilvira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.