STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN GROMMING DI MEDIA SOSIAL : PERSPEKTIF HUKUM

Edi Kristianta Tarigan, Muhsin Lambok Ilvira

Abstract


Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak besar terhadap kehidupan sosial, terutama dalam penggunaan media sosial yang semakin luas oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menjadi sarana munculnya kejahatan baru, salah satunya adalah online grooming. Grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan oleh pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun kedekatan emosional dengan korban, dengan tujuan akhir melakukan eksploitasi seksual. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena berlangsung secara tersembunyi, sulit terdeteksi, dan berdampak besar terhadap kesehatan mental serta keselamatan anak sebagai kelompok rentan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam strategi pencegahan dan penanganan tindak grooming di media sosial dari perspektif hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta studi literatur dan kasus yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur tentang grooming di ruang digital. Meskipun terdapat norma hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, seperti pasal-pasal terkait pornografi anak dan eksploitasi seksual, tidak ada definisi hukum yang jelas mengenai online grooming, sehingga menimbulkan celah hukum dan hambatan dalam proses penegakan hukum.
Dalam konteks pencegahan, peran pendidikan literasi digital, pengawasan orang tua, serta peningkatan kesadaran hukum di masyarakat menjadi kunci utama. Sedangkan dari sisi penanganan, dibutuhkan perbaikan sistem pelaporan, pelatihan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan digital, dan kerja sama antara negara, platform media sosial, serta lembaga perlindungan anak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengakui dan mengatur tindak grooming di dunia maya sebagai tindak pidana khusus, serta pembangunan mekanisme hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Perlindungan hukum terhadap anak di era digital menuntut pendekatan yang holistik dan kolaboratif agar kejahatan seperti grooming dapat dicegah dan ditindak secara efektif.

Keywords


Grooming, Media Sosial, Perlindungan Anak

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Buku

Arifah. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Dik-dik, Manshur, M. A., Gultom, E. (2015). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung:Refika Aditama

Hilmi, M. F. (2019). Kekerasan Seksual Dalam Hukum Internasional. Jurist-Diction, 2 (6): 2199-2218

Kurnianingsih, S. (2011). Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Tempat Kerja. Buletin Psikologi, 11 (2): 116-129




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i3.6887

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Edi Kristianta Tarigan, Muhsin Lambok Ilvira

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.