ANALISIS HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA: KEKUATAN KONTRAK ELEKTRONIK

Penulis

  • Erni Darmayanti Universitas Potensi Utama
  • Erwin Ginting Universitas Potensi Utama

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v19i3.6886

Kata Kunci:

Hukum Kontrak, Kontrak Elektronik, Kekuatan Kontrak

Abstrak

Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi ini telah banyak mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global, antara lain perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang berlangsung sangat cepat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas, terkait kegiatan dalam melakukan perjanjian. Hubungan hukum dalam bentuk perjanjian atau kontrak yang ada saat ini tidak lagi harus dibuat secara fisik dengan tanda tangan basah, melainkan dapat dilakukan secara digital melalui media elektronik. Kontrak elektronik merupakan perjanjian antara para pihak yang dilakukan melalui sistem elektronik, seperti situs web, aplikasi, atau platform digital lainnya. Kontrak elektronik merupakan  dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan dipertegas dengan asas kebebasan berkontrak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, mengatakan bahwa kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Hal ini berarti bahwa kontrak eletronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak yang dibuat secara tertulis atau perjanjian konvensional.

Biografi Penulis

  • Erni Darmayanti, Universitas Potensi Utama
    Law
  • Erwin Ginting, Universitas Potensi Utama
    Law

Referensi

Makarim, Edmon. (2005). Pengantar Hukum Telematika. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Nurhayani, Neng Yani. (2015). Hukum Perdata. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Soekanto, S., Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Kitab Undang-Undang HUkum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Nafiatul Munawaroh, Keabsahan Perjanjian Elektronik dan syaratnya, https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-perjanjian-elektronik-dan-syaratnya-lt54e1cbb95f00f/

Dyah Ayu Artanti, Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Pasal 18 Ayat 1 UU I.T.E Ditinjau Dari Hukum Perdata Di Indonesia, https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-04

Terbitan

Bagian

Artikel