PERAN DAN IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM HUKUM NASIONAL

Devi Fitria Wilandari

Abstract


Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penduduk Indonesia berpegang teguh pada Pancasila sebagai landasan negara. Pembentukan dan penerapan hukum nasional sangat dipengaruhi oleh Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Filsafat Pancasila yang merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip luhur bangsa menjadi landasan bagi semua hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila berfungsi sebagai standar dasar yang menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan sebagai tuntunan moral dalam bidang hukum. Setiap standar hukum yang tepat harus berlandaskan pada cita-cita Pancasila yang meliputi unsur keadilan, kemanusiaan, persatuan, ketuhanan, dan musyawarah. Pencantuman Pancasila dalam hukum nasional merupakan cerminan sifat dan jati diri bangsa Indonesia sekaligus sebagai upaya mewujudkan sistem hukum yang adil dan merata. Oleh karena itu, Pancasila selain sebagai lambang, juga merupakan dasar yang kuat untuk menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan dan tujuan masyarakat. Perspektif hukum normatif diambil oleh penulis karya ini. Pancasila merupakan dasar negara, dan penelitian ini bertujuan untuk mempelajari semua hal tentangnya gagasan, konsepsi, asas hukum, kaidah dan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana perundang-undangan nasional menerapkannya.

Keywords


Pancasila, Dasar Negara, Hukum Nasional.

References


Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November, Jakarta, 2004

BPHN. (2022). Laporan Penelitian Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Hadjon, Philipus M. (2004). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2023). Pancasila sebagai Dasar Negara: Refleksi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Hukum.

LPPM. (2023). Evaluasi Implementasi Pancasila dalam Hukum. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

MD, Mahfud. (2024). Pancasila dan Hukum: Menjaga Keadilan dalam Era Globalisasi. Yogyakarta: Penerbit Universitas.

Mansyur, M. A. (2005). Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Unissula, 15(1), 457426.

Marsudi, S. A. (2016). Pancasila dan UNDANG-UNDANGD'45 dalam Paradigma Reformasi.Depok: Rajagrafindo Persada.

Sudjito, 2009, Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Makalah Disampaikan Dalam Kongres Pancasila di Balai Senat UGM, Yogyakarta.Soesilo, R. (2019). Pancasila dalam Era Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

TAP MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. TAP MPR-RI No.V/MPR/1973 Tentang Peninjauan Produk-Produk Yang Berupa Ketetapan-Ketetapan MPRRI. TAP MPR No. IX/MPR/1978 Tentang Perlunya Penyempurnaan Yang Termaktub Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No: V/MPR/1973.

T, T., & F, F. (2019). Pancasila Antara Akumulasi Informasi dan Paradigma Kebangsaan. Jurnal Hukum, 57-63.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i2.6285

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Devi Fitria Wilandari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.