FENOMENA LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) SEBAGAI PINTU MASUK PENINDAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkajii dan menganalisis fenomena laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai pintu masuk penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia. Baik terkait aturanya maupun implemntasianya Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, ciri penelitian ini adalah deskriptif analisis yang bersumber dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Caranya dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan studi kasus dan dokumen yang dianalisis secara kualitatif. Serta menggunakan Pendekatan Kasus. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alfa N, Mawar S, N.H. Siahaan, P. R. (2019). Memahami Transaksi Keuangan Mencurigakan. PPATK. https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/953/memahami-transaksi-keuangan-mencurigakan.html
DETIK, T. (2021). Mencuat Lagi Cicak Vs Buaya di Tubuh KPK, Begini Sejarahnya. DETIk.COM. https://news.detik.com/berita/d-5561874/mencuat-lagi-cicak-vs-buaya-di-tubuh-kpk-begini-sejarahnya
II, P. M. K. (n.d.). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). http://www.pn-majalengka.go.id/html/laporan_harta_kekayaan_pejabat_negara_lkhpn.html
Joko Saputra. (2023). Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Terlibat Kasus TPPU dan Migas. RRI.CO.ID. https://www.rri.co.id/kriminalitas/226396/usai-dipecat-akbp-achiruddin-juga-terlibat-kasus-tppu-dan-migas
KPK. (2017). Mengenai LHKPN. https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/laporan-harta-kekayaan-penyelenggaraan-negara
KPK. (2022). Tiga Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi. KPK. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220522-tiga-indikator-keberhasilan-pemberantasan-korupsi
Nugraha, A. S. (2021). Analisi Tingkat Kriminalitas Suatu Daerah Dalam Pandangan Teori Anomie (Studi Kasus Polres Siak) Skripsi. https://www.berpendidikan.com/2022/11/pengertian-anomi-sosiologi-menurut-robert-k-merton-dan-teori-anomie.html
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, 1, 1–5.
Pemerintah Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 137, 1–13.
POLITEKNIK NEGERI JEMBER, & LAKSANA, S. B. K. D. T. (n.d.). Undang-Undang (UU) Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. https://kepegawaian.polije.ac.id/undang-undang--uu--tentang-penyelenggaraan-negara-yang-bersih-dan-bebas-dari-korupsi--kolusi--dan-nepotisme#:~:text=Definisi,peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ramadhan, H. A., Y, Y., & Aksa, F. N. (2021). Tindak Pidana Korupsi Dalam Persfektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2(3), 21–29. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4267
Rangkuti, I. B. (2017). Aspek Hukum Perdata Terhadap Pembuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Stdi Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN.MDN) (dOKTORAL dISERTATION).
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Saifulloh, P. P. (2017). Peran Perguruan Tinggi Dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 459. https://doi.org/10.21143/.vol47.no4.1591
SHOLIHAH, S. H. (2022). KRITERIA PENETAPAN ILLICIT ENRICHMENT OLEH KPK DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Pasal 7 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Siyasah Dusturiyah).
SULISTYO, R. K. D. (2021). Tak Ada Lagi Alasan Tidak Melaporkan LHKPN. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/09/10/tak-ada-lagi-alasan-tidak-melaporkan-lhkpn
Suryono, A. (2017). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) progresif sebagai tindakan pencegahan korupsi. Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum Dan HAM PWM Jateng), 297–308. https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/9477
Tobroni, F. (2020). Asistensi Pengisian Untuk Mewujudkan Pelaporan. 67–85.
Ummah, S. R. (2017). Sanksi Pidana Terhadap Cyberporn Dengan Media Sosial ‘Bigo Live’ Dalam Pasal 27 Ayat 1 Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Perspektif Hukum Pidana Islam. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v18i2.4445
Article Metrics
Abstract view : 278 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 196 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Warta Dharmawangsa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.