PERBANDINGAN HUKUM PRAGMATIC LEGAL REALISM DI DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW

Indah Purnama Sari, Ayu Trisna Dewi

Abstract


Pragmatic Legal Realism menitikberatkan bahwa pengambilan keputusan hukum wajib mempertimbangkan implikasi sosial dan praktis dari suatu keputusan. Ini berarti bahwa hakim dan praktisi hukum wajib mempertimbangkan konsekuensi nyata dari keputusan mereka terhadap masyarakat luas, ekonomi, dan keadilan sosial. Pendekatan ini juga mengakui bahwa hukum sering kali terbentuk oleh faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi, bukan hanya oleh prinsip-prinsip hukum yang bersifat formal. Dalam Pragmatic Legal Realism, pemahaman dan penafsiran hukum dapat berubah seiring waktu sesuai dengan perubahan dalam nilai-nilai masyarakat dan kebutuhan sosial. Penjelasan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu tetap dan statis, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, terutama terhadap sistem hukum Civil Law dan Common Law yang menjadi objek untuk menyoroti Pragmatic Legal Realism dalam penerapannya ke dalam dua sistem hukum yang berbeda. Adapun metode yuridis normatif digunakan dalam pendekatan penelitian ini, yang mendasarkan penelitian pada bahan hukum primer dengan melihat peraturan perundang-undangan, teori, dan konsep yang relevan yang telah ditetapkan.. Dalam hasil penelitian ini, dapat dilihat bahwa adanya perbedaan yang signifikan terhadap Pragmatic Legal Realism dalam memengaruhi dan berperan ke dalam sistem hukum Civil Law dan Common Law dari perbedaan keputusan hukum dan perilaku hakim yang dapat dilihat dari praktik hukumnya sehari-hari. Kemudian adanya aktualisasi penerapan pragmatis legal realisme di sistem hukum yang Indonesia gunakan melalui undang-undang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.


Keywords


Pragmatis Legal Realisme, Penafsiran Hukum, Sistem Hukum

References


Aburaera & Sukarno & Maskun. (2013). Filsafat Hukum, Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Alexander, G, S. (2002). Comparing the Two Legal Realisms-American and Scandinavian. The American Journal of Comparative Law. 50(1): 131

Amran. S. (2018). Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Dagan, H. (2018). The Real Legacy of American Legal Realism. Oxford Journal of Legal Studies. 38(1): 123–46.

Decew, W, J. (1985). Realities about Legal Realism. Law and Philosophy Journal, 4(3): 405.

Disantara, F, P. (2021). Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Paradoks Etika Dan Hukum. Jurnal Litigasi (e-Journal). 22(2): 205–29.

Disantara, F, P. (2021). Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia Sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam. 6(1): 1–36.

Duxbury, N. (1991). The Birth of Legal Realism and the Myth of Justice Holmes. Anglo-American Law Review. 20(2): 81–100.

Friedmann, W. (1996). Teori dan Filsafat Hukum (telaah kritis atas teon-teori hukum). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P, M. (2014). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (1988). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi Ketiga). Yogyakarta: Liberty.

Nurdin, B. (2012). Kedudukan Dan Fungsi Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Soekanto, S. (2016). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v18i1.4260

Article Metrics

Abstract view : 195 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 78 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.