PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN JALANAN (BEGAL) DI DESA KLUMPANG DELI SERDANG

Fitri Yani, Fani Budi Kartika, Erni Darmayanti, Muhammad Ihsan, Edi Kristianta Tarigan, Tonna Balya

Abstract


Peranan kepolisian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan sampai saat ini perlu ditingkatkan guna memberikan rasa aman, nyaman dan ketertiban masyarakat dari permasalahan- permasalahan hukum yang ada ditengah masyarakat mulai dari pelanggaran-pelanggaran hingga tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti yang sedang terjadi dan meresahkan masyarakat kota medan hingga ke daerah kecamatan dan kabupaten, yakni kejahatan jalanan atau lebih dikenal dengan kejahatan “begalâ€, yakni beberapa kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor beraktifitas dimalam hari dan membawa sjam atau senjata tajam dengan tujuan merampok barang berharga masyarakat dan bahkan melakukan tindakan pembacokkan dan pembunuhan. Tak sedikit aktifitas kelompok remaja ini yang menimbulkan korban jiwa baik didaerah perkampungan hingga daerah perkotaan di kota Medan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat peranan kepolisian Dalam hal mengambil tindakan pencegahan dan perubahan untuk penanggulangan kejahatan jalanan atau begal di kota Medan agar dapat memberikan rasa nyaman dan aman pada masyarakat dan untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan kepolisian Dalam tindaklanjut yang akan di ambil oleh kepolisian guna menanggulangi kejahatan jalanan ini yang kerap terjadi di kota medan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptip dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan wawancara dengan pihak kepolisian Dalam hal ini mewakili kanit reserse polsek kota medan, hasil penelitian ini membuktikan Bahwa pihak kepolisian kota medan tengah Dalam penanggulangan kejahatan jalanan atau begal ini dengan melakukan yang namanya penanganan preventif, premtif, refresif.

References


Mulyana W. Kusumah. 1984 Kriminologi dan Masalah Kejahatan (Suatu Pengantar Ringkas), Armico, Bandung.

Tri Andirsman, 2013. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Serta Perkembangan Dalam Konsep KUHP. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).

Suryaningsi, 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Mulawarman University Press, Samarinda.

Barda Nawawi Arief, 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group.

Suryaningsi, Pengantar Ilmu Hukum. 2018. Mulawarman University Press, Samarinda.

Barda Nawawi Arief, 2014. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Penerbit Kencana Prenadamedia Group.

Peter Mahmud marzuki, 2018, penelitian hukum, raja grapindo.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. 2017. Raja Grafindo Perkasa.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i3.3490

Article Metrics

Abstract view : 532 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 514 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.