IMPLEMENTASI DAN PRINSIP KEHATI - HATIAN (PRUDENTIAL BANKING PRINCIPLE) PEMBIAYAAN MIKRO BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MEDAN MARELAN
Abstract
Abstrak
Prinsip kehatian–hatian haruslah diartikan sebagai sebuah amanah dan kearifan bagi perbankan dalam mengelola bank, karena bank memengang dan mengelola dana nasabah yang dititipkan kepadanya. Bank harus dapat mempertanggungjawabkan dan menjaga amanah yang dititipkan oleh nasabah tersebut. Amanah ini akan dapat dijaga dan dipertahankan apabila seseorang atau sebuah bank itu menjunjung tinggi profesionalisme. Secara sederhana prinsip kehati-hatian ini adalah melaksanakan dan atau menerapkan aturan perundang-undangan dibidang perbankan syariah secara konsisten (istiqomah) , tentunya tetap berpegang teguh pada prinsip 5 C dan 7 P dengan memperhatikan konsep manajemen risiko. Dengan berpegang pada prinsip–pinsip tersebut maka Bank Syariah Mandiri Cabang Marelan akan selalu dipercaya oleh masyarakat dalam melakukan pembiayaan Mikro.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, pembiayaan Mikro.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.346
Article Metrics
Abstract view : 2637 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 817 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.