AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR NEGARA WNI DENGAN WNA TERHADAP STATUS PERSONAL ANAK

Penulis

  • Syafrizal Rizal Zal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kisaran Asahan

DOI:

https://doi.org/10.46576/wdw.v17i3.3410

Kata Kunci:

Akibat Hukum

Abstrak

Perkawinan Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara suami istri yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga. Perkawinan Campuran merupakan perkawinan antar dua orang di Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan karena berbeda kewarganegaraan yakni WNI dan WNA. Metode penelitian analisis data kulitatif. Kajian teori yang terdiri dari akibat hukum, perkawinan campuran dan status personal anak. Penentuan status personal berdasarkan empat asas yaknu asas Ius Soli, asas Ius Sanguinis, asas kewarganegaraan ganda terbatas dan asas kewarganegaraan tunggal. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya perselisihan hak antar negara, yakni persoalan status personal anak. Status personal anak dari hasil perkawinan antar Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Malaysia ditinjau dari hukum yang berlaku di Indonesia. Status personal anak dari hasil perkawinan WNI dengan Warga Negara Malaysia ditinjau dari hukum yang berlaku di Malaysia. Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Perkawinan campuran berakibat hukum bagi anak hasil perkawinan tersebut, hal ini terkait dengan status personal anak itu sendiri.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Perkawinan Campuran, Status Personal Anak

Referensi

Hilman Hadikusuma. (2007), Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Jakarta: Mandar Maju. Hal.6.

Achman Ihsan. (1986), Hukum Perkawinan Bagi Mereka Yang Beragama Islam, Suatu Tinjuan dan Ulasan Secara Sosiologi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta: Pradnya Paramita. Hal.18.

Djasadin Saragih. (1994), Dasar-dasar Hukum Perdata Intenrasional, Bandung: Alumni. Hal.109.

Abdul Azis. (2009), Komparasi Tentang Kewarganegaraan Dalam Negara Islam Klasik Dengan Negara Moderen,Surabaya: Pogram Pascasarjana IAIN Sunan Ampel. Hal.2.

R, Soeroso. (2006), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Hal.295.

Soetoprawiro, Koernianto. (1994), Hukum Kewarganegaraan Dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum. Hal.9.

Abdul Bari Azed. (1996), Masalah Kewarganegaraan, Jakarta: Indo HilCo. Hal.53.

Azyumardi Azra. (2003), Pendidikan Kewarganegaraan (Civil Education), Jakarta: Prenada Media. Hal.75.

M. Guntur Hamzah, Ilmu Negara, http://studihukum.wordpress.com/2008/10/09/ilmu- negara-3, diakses tanggal 11 Juni 2023 pukul 20.08 Wib.

Hanum Megasari. (2009), Status Hukum Dan Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian Karena Perkawinan Campuran, Jakarta: Universitas Indonesia.

Ari Saputri, Status Kewarganegaraan Anak hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan, http://smart-spt.blogspot.com/2011/05/status-kewarganegaraan-anak-hasil.html, diakses tanggal 11 Juni 2023 pukul 20.27 Wib

Ari Kristina, Implikasi Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, http://digilib.uns.ac.id/abstrak_2633_implikasi-perkawinan-campuran-terhadap-status-kewarganegaraan-anak-ditinjau- dari-undang-undang-kewarganegaraan--republik-indonesia.html, diakses tanggal 11 Juni 2023 pukul 20.38 Wib. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia

Undang-Undang Kewarganegaraan Malaysia Tahun 1964

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-03

Terbitan

Bagian

Artikel Vol. 17 No. 3 (2023)