IMPLEMENTASI JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KARYAWAN OUTSOURCING DI KOTA CIREBON

Meliza Meliza, Roni Sumiarsa

Abstract


ABSTRAK - Outsourcing dikaitkan dengan sejumlah masalah, termasuk upah rendah untuk pekerja outsourcing, kontrak kerja yang tidak adil, dan kurangnya perlindungan untuk asuransi kesehatan sosial dan pekerja outsourcing. Menurut beberapa studi lapangan yang telah dilakukan, seperti yang dilakukan oleh Tjanndraningsih, pekerja outsourcing menerima upah 27% lebih rendah dari pekerja tetap faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan sosial perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja outsourcing di Kota Cirebon, Pekerja outsourcing melakukan tidak memiliki keamanan kerja, menerima sedikit tunjangan, tidak menerima uang pesangon saat dipecat, dan dapat dipecat lebih cepat. Metode penulis adalah Yuridis Normatif, artinya peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan ini dijadikan sebagai pokok penelitian. Berdasarkan temuan penelitian, syarat dan ketentuan outsourcing yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya diterapkan di Cirebon perlindungan hukum itu untuk pekerja outsourcing.
Kata Kunci: : Implementasi, Jaminan Sosial Kesehatan, Karyawan Outsourcing




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3199

Article Metrics

Abstract view : 150 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 203 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.