HUBUNGAN ISLAM DENGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Abstract
Abstrak - Islam adalah agama universal dalam ajarannya. Hukum Islam memiliki tujuan atau maqasid syariah menciptakan kemaslahatan bagi umatnya. Sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam, hukum Islam memiliki hubungan penting dengan sistem peradilan di Indonesia, diantaranya dalam membangun sistem peradilan yang ada di Indonesia. Dengan kehadiran Islam pada sistem peradilan yang ada di Indonesia perlu dilihat hubungan Islam dengan sistem peradilan di Indonesia dan pencapaian maqasidsyariah di dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia. Dengan menelusuri sistem peradilan di Indonesia, dalil-dalil nash, dan pandangan ulama di bidang peradilan, penulis menemukan adanya hubungan antara Islam dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia. Sejarah sistem peradilan yang ada di Indonesia tidak pernah lepas dari peran Islam, walaupun bukan secara keseluruhan. Asas-asas sistem peradilan yang ada di Indonesia untuk mencapai tujuan kekuasaan kehakiman memiliki kesesuaian tujuan dengan maqasid syariah. Aplikasi asas-asas tersebut oleh lembaga peradilan menjadi penentu terwujudnya tujuan tersebut, yaitu penegakan hukum dan keadilan.
Kata Kunci: Hubungan, Islam, Peradilan, Indonesia
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3177
Article Metrics
Abstract view : 582 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 3568 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.