ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING PADA PUTUSAN NOMOR: 2/Pid.C/2021/PN.Slk

Ade Arga Wahyudi

Abstract


Abstrak - Putusan ontslag van alle rechtsvervolgingdiatur pada KUHAP Pasal 191 ayat (2)yang menyebutkan pelaku lepas dari tuntututan apabila perbuatan terbukti namun bukanlah peristiwa pidana dan juga diterapkan terhadap terdakwa yang tidak sempurna pemikirannya sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, maka subjek hukum tersebut akan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan ontslag van alle rechtsvervolgin ini dapat diterapkan dengan hakim harus memiliki pertimbangan dengan dasar yang kuat untuk membuat pelaku lepas dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), pertimbangan tersebut harus didapatkan dari fakta persidangan dan juga alat bukti yang kuat.
Kata Kunci: Putusan, hakim, pelaku




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3176

Article Metrics

Abstract view : 53 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 109 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.