PERANANAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TERORISME DI DALAM PENANGANAN PELAKU TERDUGA TERORIS

Anto Mutriady Lubis, Rahmadany Rahmadany, Janner Damanik

Abstract


RINGKASAN - Terorisme merupakan suatu bentuk tindakan yang teroganisir dengan cara pengancaman dan melakukan tindakan kekerasan, penyerangan terhadap warga masyarakat atau objek-objek vital pemerintah dengan menggunakan bahan peledak atau bom. Terorisme tidak sering menyerang sarana publik, tempat ibadah akan berkembang pada penyerangan aparat kepolisian atau penyerangan ke dalam kantor aparat kepolisian. Peran kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana terorisme dibutuhkan peran kepolisian dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana terorisme. Tidak hanya berdampak pada individu, namun terdapat tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangi terjadinya terorisme dan proses penyelesaian terorisme pada individu. Akibatnya, tingkat hukum tertentu dapat diterapkan pada proses penanaman hukum di benak para teroris, dimulai dengan proses awal penanaman hukum di benak para teroris dan meluas ke penggunaan ancaman dan penggunaan adanya hukum. dalam penggunaan adanya hukum dalam penggunaan adanya hukum dalam penggunaan.
Kata Kunci : Kepolisian, Penanganan Tindak Pidana, Terorisme.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i1.2951

Article Metrics

Abstract view : 74 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 139 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.