IMPLEMENTASI DANA DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KECAMATAN GALANG KABUPATEN DELI SERDANG

Kariaman Sinaga

Abstract


RINGKASAN - Kebijakan lahrnya dana desa menjadi momentum strategis dalam upaya pengembangan pemerintahan desa. Hal ini dikarenakan adanya anggaran desa yang dapat dipergunakan untuk pembangunan yang pada tahun-tahun sebelumnya belum dianggarkan oleh pemerintah pusat. Melalui dana desa yang dikucurkan pemerintah diharapkan akan memberikan percepatan serta kemandirian desa sejalan dengan tuntutan tujuan nasional Indonesia. Untuk melakukan percepatan dalam pembangunan pemerintahan desa maka sangat diperlukan efektivitas dan evisiensi dalam penggunaannya pada masing-masing pemerintahan desa. Upaya percepatan pembangunan pemerintahan desa melalui implementasi dana desa sealan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada pasal 1 ayat 92 yang menyatakan bahwa pemerintahan memiliki fungsi yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian dilakukan melalui pemilihan desa yang menjadi lokasi penelitian implementasi dana desa terhadap pembangunan berdasarkan kriteria desa yang memiliki keterwakilan gambaran desa secara umum. Beberapa desa yang mewakili tersebut adalah: Desa Kotangan, Desa Jaharun B, dan Desa Sei Karang. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan keterwakilan desa secara keseluruhan yang mewakili karakteristik sebagai desa yang berbasis perkebunan, pertanian, dan desa yang berbasis usaha atau perdagangan,Hasil penelitian tentang evaluasi implementasi dana desa dalam rangka pengembangan wilayah Kecamatan Galang melalui pemberdayaan masyarakat masih mengalami beberapa kendala yaitu: 1.Terjadinya pandemic coid 19 yang telah memberikan dampak bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat yang tidak dapat memberikan kebebasan beraktivitas sebagaimana sebelumnya. 2.Dilakukannya recofusing anggaran baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, maupun pemerintah desa sendiri untuk memprioritaskan penanganan kesehatan untuk mencegah meluasnya dampak pandemik. Dengan demikian dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dialihkan untuk penanganan pandemik covid 19.
Kata Kunci: Implementasi, Dana Desa, Pemberdayaan Masyarakat.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v17i1.2924

Article Metrics

Abstract view : 184 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 193 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.