KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELETRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Putusan No. 2525/Pid.Sus/2019/PN Mdn)

Rahmat Hidayat Matondang, Andi Maysarah, Rina Melati Sitompul

Abstract


RINGKASAN - Tindak pidana penipuan yang dilakukan secara online secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang tidak secara khusus menyebutkan adanya tindak pidana penipuan, namun secara implisit terdapat unsur-unsur yang hampir sama dengan tindak pidana penipuan. dalam Pasal 378 KUHP. Masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat bukti, kedudukan alat bukti elektronik dalam tindak pidana penipuan dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 2525/Pid.Sus/2019/PN.Mdn terkait pidana tindakan penipuan menggunakan teknologi informasi. Setelah pembahasan, disimpulkan bahwa pengaturan tentang alat bukti elektronik sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU ITE adalah alat bukti selain yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Kedudukan alat bukti elektronik dalam tindak pidana penipuan, dimana alat bukti media elektronik dalam tindak pidana penipuan tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP, namun mengenai alat bukti informasi elektronik dapat mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah sebagai perpanjangan dari alat bukti yang sah berdasarkan hukum acara pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 2525/Pid.Sus/2019/PN.Mdn terkait tindak pidana penipuan penggunaan teknologi informasi, pembuktiannya tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan, tetapi juga keyakinan hakim, hakim juga membutuhkan keterangan ahli untuk mengetahui faktanya. tentang barang bukti elektronik, hal ini berkaitan dengan Pasal 1 angka 1 dan 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang intinya hakim hakim untuk mengetahui keabsahan alat bukti berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.
Kata Kunci: Bukti, Elektronik, Penipuan




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v16i4.2437

Article Metrics

Abstract view : 199 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 369 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Warta Dharmawangsa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.