KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam)

Andi Maysara

Abstract


Prinsipnya, dalam hubungan seksual, suami dan isteri memiliki hak yang sama. Idealnya adalah persetubuhan yang bisa dinikmati oleh kedua belah pihak dengan kepuasan nafsu “birahi†sebagai manusia yang adil dan merata.
Metode dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan melakukan penelaahan terhadap sumber-sumber tertulis berbentuk Undang-Undang, Buku-buku mengenai Hukum Islam maupun sumber tertulis lain yang membahas tentang tema penelitian ini. Pendekatan yang dipilih adalah yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan analisis komparatif, yaitu dengan membandingkan antara UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Hukum Islam.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah menurut UU PKDRT seorang suami tidak boleh melakukan kekerasan seksual terhadap isteri, karena hal ini akan membawa dampak buruk yang bersifat fisik maupun juga psikis. Selain itu Hukum Islam juga menentang adanya kekerasan seksual suami terhadap isteri karena bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang seksualitas dalam perkawinan. Bentuk-Bentuk kekerasan Seksual Suami Terhadap Isteri menurut UU PKDRT adalah Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran, adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual suami terhadap isteri menurut Hukum Islam adalah ‘azl (coitus interruptus) yakni menarik dzakar (penis) keluar dari farji (vagina) pada saat-saat mau keluar mani. Tiga dari empat madzhab yaitu: Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Hambali sepakat bahwa ‘azl tidak boleh dilakukan begitu saja oleh suami tanpa seizin isteri, dengan alasan dapat merusak kenikmatan isteri. Adapun sanksi bagi suami yang melakukan kekerasan seksual menurut UU PKDRT yaitu pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda paling banyak Rp.36.000.000,- sedangkan menurut hukum islam hukuman kekerasan seksual termasuk kedalam jarimah ta’zir.



DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v0i57.139

Article Metrics

Abstract view : 383 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 395 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Warta Dharmawangsa

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.