TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG SUDAH DEWASA TERHADAP ORANG TUA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 622/Pid.Sus/2019/PN Jkt Utr)

Domma Masrida Sitanggang, Sunarto Sunarto, Azmiati Zuliah

Abstract


RINGKASAN - Meningkatnya angka kriminalitas di lingkungan masyarakat, salah satu kejahatan kekerasan atau penganiayaan yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga yaitu berupa perlindungan hukum terhadap orang tua selaku korban kekerasan dalam rumah tangga, faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak yang sudah dewasa terhadap orang tua dan pertimbangan hakim terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 622/Pid.Sus/2019/PN Jkt Utr.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode kepustakaan (library research) dan pendekatan deskriptif analisis dengan mengkaji dan menganalisis data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier sesuai dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian disimpulkan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga mengacu pada ketentuan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Sementara itu, faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap orang tua yang dilakukan anak kandungnya sendiri disebabkan faktor ekonomi keluarga, lingkungan sosial tempat tinggal, rendahnya pendidikan pelaku dan kurangnya mendapat pendidikan agama. Berdasarkan pertimbangan hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara Putusan Nomor 622/Pid. Sus/2019/PN Jkt Utr, terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, sebagaimana diuraikan tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “KDRTâ€, melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas tindakan pidana tersebut hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Kata Kunci : Kekerasan dalam Rumah Tangga, Anak, Orang Tua




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v15i3.1363

Article Metrics

Abstract view : 329 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 361 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Warta Dharmawangsa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.