PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Analisa Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn)
Abstract
RINGKASAN - Bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak
pidana pencabulan terhadap anak beradasarkan undang-undang sistem peradilan
pidana anak pasal 1 ayat 3, 81 ayat 2 SPPA, pada pasal 289-296, lebih khusus
undang-undang tentang perlindungan anak pasal 76 D, E dan pada pasal 81 ayat
1,2,3 dan pasal 82 ayat 1.
Perlindungan hukum terhadap pelaku anak adalah segala bentuk upaya
memberikan suatu jaminan terhadap hak dan kewajiban demi kepentingan
pertumbuhan dan perkembangan anak secara wajar baik dari segi fisik,psikis
bahkan sosial. Perlindungan hukum pada anak merupakan suatu proses
pencapaian adanya suatu keadilan walaupun dalam hal anak sebagai pelaku tindak
pidana namun anak tetaplah anak.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku
pencabulan terhadap anak pada Putusan nomor: 6/Pid.Sus.Anak/2018/PT.Mdn
tidak memberikan rasa keadilan kepada anak sebagai pelaku sehingga putusan
hakim dalam menjatuhkan pidana penjara hanyalah bersifat pembalasan/balas
dendam kepada pelaku, bukan kepada pembinaan atau rehabilitasi kepada anak
sehingga hak-hak anak dalam tumbuh dan berkembang masih terlindungi yang
termaktub dalam konstitusi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana ,Perlindungan Hukum, Pertimbangan
Hakim
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v15i2.1210
Article Metrics
Abstract view : 350 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1444 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Warta Dharmawangsa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.