Prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) adalah merupakan kebutuhan masyarakat dalam pelaksanakan pemerintahan dan pembangunan oleh Pemerintah. Pemerintahan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, dapat menjadi faktor pendorong terwujudnya political governance. Pelaksanaan pemerintahan yang baik mulai proses perumusan kebijakan publik, penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan birokrasi pemerintah agar berjalan secara transparan, efektif dan efisien. Pelayanan publik sebagai penggerak utama juga dianggap penting oleh semua aktor dari unsur good governance.