Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik Studi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.46576/jpr.v2i2.304

Abstrak

Akuntabilitas dan Transparansi adalah mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik serta adanya suatu hal yang tidak ada maksud tersembunyi memberikan informasi yang terbuka serta jujur terhadap masyarakat. Untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik maka yang paling penting diterapkannya prinsip-prinsip seperti Akuntabilitas dan Transparansi dalam proses pelayanan publi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi khususnya Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP) di Kelurahn Belawan II Kecamatan Medan Belawan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Lurah Kecamatan Medan Belawan ditemukan bahwa dari berbagai indikator akuntabilitas dan transparansi, para pegawai sudah berhasil menerapkan prinsip transparansi hanya saja kurang maksimal di penerapan akuntabilitas di lihat dari proses pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E- KTP) dalam menjalankan tugasya, bahwa saat blanko habis pegawai tidak menyegerakan diri mengambil blanko ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil

Unduhan

Diterbitkan

2018-10-08

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pelayanan Publik Studi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan. (2018). Jurnal Publik, 2(2). https://doi.org/10.46576/jpr.v2i2.304